Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Posisi PBB atas Kasus Veronica Koman

18 September 2019   14:20 Diperbarui: 21 September 2019   10:14 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: OHCHR, Geneve

Siapa yang tidak kenal dengan nona Veronica Koman? Ia terkini adalah WNI aktivis HAM Papua. Pasca ditetapkan sebagai tersangka hoax UU ITE dan beberapa pasal UU pidana yang lain pada 9 September,  Veronica yang mengklaim sebagai pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), menghilang dari Indonesia. Saat ini diketahui ia berada di Australia. 

Walaupun berstatus sebagai pelarian polisi, aktivis perempuan untuk HAM Papua ini terus membordir berita HAM Papua dan dirinya sendiri melalui antara lain, akun twitter-nya. Dia merasa dikriminalisasi dan HAM nya dilanggar oleh Polda Jatim. 

Cuitan dan/atau laporan pelanggaran HAM atas dirinya kelihatannya sudah didengar oleh PBB. Keterlibatan PBB ini dirilis oleh banyak media online kemarin dan hari ini, 18 September. Pemberitaan yang paling menggigit mencakup seperti yang diturunkan oleh Kompas.com pagi ini 18 September, yang tayang dengan judul "PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman."

Jika berita itu kita baca dengan lebih seksama, sebetulnya itu belum suara resmi PBB. Itu baru suara Tim Ahli PBB Urusan HAM (OHCHR). OHCHR atau The Office of the High Commissioner for Human Rights (UN Human Rights) adalah Komisi Tinggi PBB atas HAM. Perlu beberapa langkah lagi petisi Lima Tim Ahli tersebut untuk menjadi Petisi Resmi PBB atas kasus Veronica Koman.

Website OHCHR menjelaskan posisi Tim Ahli OHCHR untuk kasus Veronica Koman ini sebagai berikut. 

Pertama, Tim ahli ini yang terdiri dari (i) Mr. Clement Nyaletsossi Voule (Togo); (ii) Mr. David Kaye (USA); (iii) Ms Dubravka Simonovic (Croatia); (iv) Ms Meskerem Geset Techane (Ethiopia), dan (v) Mr. Michel Forst (France) adalah RELAWAN kantor PBB tersebut. Kedua, kesemua mereka itu bukan Staff PBB dan bekerja dengan tidak ada gaji, dan ketiga, mereka itu independen tidak terkait dengan pemerintah dan organisasi dan bekerja sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. 

Lebih jauh lagi, para tenaga ahli OHCHR ini termasuk lima orang untuk kasus Ms Koman kita ini berada dalam  organisasi Satgas Dewan HAM PBB. Satgas ini mewadahi berbagai Tim Ahli dan jumlah Tim Ahli ini adalah yang terbesar di PBB. Tugas Tim Ahli adalah melakukan monitoring dan pencarian fakta atas isu-isu yang yang berkembang di suatu negara, misal, kasus tuntutan kemerdekaan dan pelanggaran HAM di Papua Indonesia, atau, kasus-kasus tertentu lintas negara. 

Khusus untuk kasus Veronica Koman, Tim Ahli PBB tersebut menyatakan:

"We welcome actions taken by the Government against the racist incident, but we urge it to take immediate steps to protect Veronica Koman from any forms of retaliation and intimidation and drop all charges against her so that she can continue to report independently on the human rights situation in the country."

Pada intinya Tim Ahli tersebut mengimbau Pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronica Koman dari bentuk apapun yang menjurus pada tindakan balas dendam dan intimidasi serta mencabut penetapan Veronica Koman sebagai tersangka. Lebih jauh lagi, Tim Ahli tersebut membuka pintu untuk dialog dengan pihak Indonesia.

Dalam kaitan ini, Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib, CNNI, klik disini, pada prinsipnya mendukung tindakan Polda Jatim itu. Beberapa kutipan pernyataan Hasan Kleib itu sebagai berikut:

"Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Hak dan kewajiban VK di mata hukum setara dengan WNI lainnya,.... VK dijadikan tersangka karena telah dua kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum.....,...(Tindakan Veronica) lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoaks yang menimbulkan situasi kerusuhan."

Lebih jauh, Hasan mengatakan bahwa  pernyataan ahli PBB terkait status Veronica tersebut adalah tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Selain itu, Hasan juga mengatakan bahwa pernyataan lima ahli PBB itu tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia selama ini yang terus menjamin hak konstitusional WNI terkait kebebasan berpendapat secara damai dan kesetaraan di mata hukum. 

Pernyataan Wakil Tetap kita untuk PBB Jenewa itu jelas untuk konsumsi dalam negeri. Kita perlu juga menggali informasi perjuangan Hasan di PBB Jenewa. 

Googling dengan kata kunci Veronica Koman, Human Rights, UN menghasilkan link kantor OHCHR dengan pernyataan lengkap dari Tim Ahli PBB seperti tersebut di atas. Tidak keluar link untuk Hasan Kleib. Coba saya tambah strings Hasan Kleib. Jadi kata kunci googling adalah Veronica Koman, human rights, hasan kleib.

Sayang tidak satu pun muncul link terkait upaya diplomasi Hasan Kleib atas pernyataan Tim Ahli HAM PBB termaksud. Jangan putus asa, coba cari akun sosmed Hasan Kleib seperti face book dan twitter. Mungkin ada pernyataan Beliau di Markas HAM PBB Jenewa tersebut terkait serangan Tim Ahli tersebut.

Namun, ternyata saya kurang beruntung. Penulis tidak berhasil menemukan akun Sosmed Wakil Tetap Kita di PBB Jenewa itu.

Mungkin ada Kompasianer yang kebetulan memiliki, jika ada, link media internasional dan/atau OHCHR terkait pernyataan Hasan Kleib tentang Petisi Tim Ahli HAM PBB tersebut?

Berita terkini mengatakan Australia masih diam atas kasus Veronica Koman dan permintaan Benny Wenda agar Australia mendukung perjuangan kemerdekaan West Papua.

Berita terkini terkait Veonica Koman tayang di IDN Times hari ini, 18 September, 2019. Disini diberitakan bahwa aktivis HAM Tigor Hutapea melaporkan Kapolda jatim atas kasus HAM Veronica Koman. Melaporkan disini saya kira perlu dibaca sebagai bentuk protes atas penetapan VK sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan beberapa UU Pidana yang lain.

Hari ini, Jum'at, 20 September, 2019, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain, itu melalui Mabes Polri Jakarta Polda Jatim juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

Tentang Red notice, DetikNews, menulis:

"Mengutip dari laman Interpol, Selasa (30/5/2017), red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri. Selain itu, negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol lainnya."

Selanjutnya, Kompas.com melaporkan pernyataan  Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan,  bahwa Veronica Koman sudah membuka komunikasi dengan pihak KBRI Australia.

Kasus Veronica Koman antara lain bermula dari Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Postingan pengeruskan bendera ini dianggap Polda Jatim memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Walaupun demikian, ada seseorang yang berdiskusi dengan penulis yang menyatakan bahwa VK hanya tumbal saja. Diskusi ini terkait dengan tayangan Kompas.com, klik disni. Menurut rekan diskusi saya itu ada Ormas yang terlebih dahulu menyebarkan foto bendera di got itu. Postingan ini sebetulnya yang menjadi biang kerok kerusuhan di Papua, menurut rekan saya itu. Ini screen shoot dari diskusi kami itu.

Dokpri
Dokpri

Nah mengingat kasus Veronica ini sudah sampai ke Tim Ahli PBB, kita tunggu langkah-langkah pamungkas dari wakil tetap kita di Komisi HAM PBB Jenewa, Hasan Kleib. Namun, seperti disampaikan terdahulu, penulis belum beruntung mengakses info tentang apa saja yang sudah diperjuangkan oleh Beliau disitu.

Ada yang sudah memiliki info OHCHR Geneve terkini atas kasus VK ini?
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun