Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Ujung yang Tidak Nyambung, Capim, dan Revisi UU KPK

8 September 2019   17:05 Diperbarui: 9 September 2019   10:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dengan editan, Mice Cartoon di Suara Rakyat Merdeka

8. Nurul Ghufron, Dosen

Nurul merupakan Dosen Unej (Universitas Negeri Jember) dan saat ini menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum. 

9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet

Capim KPK nomor sembilan ini adalah Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha Sekretariat Kabinet.  

10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Last but least, Sigit Danang Joyo adalah ASN pada instansi pemerintah dengan skala remunerasi tertinggi. Jabatan yang dipercayakan saat ini adalah Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan. Ini jabatan setingkat Eselon III.

Berdasarkan data korupsi yang ada sejauh ini, korupsi di Indonesia terkait dengan APBN, APBD dan Dana Desa, Jual Beli Jabatan Pemerintahan, BUMN, dan Perizinan. Lebih jauh lagi, korupsi APBN, APBD, dan BUMN sebagian besar terkait dengan kegiatan-kegiatan pembelian (sisi pengeluaran anggaran pemerintah/BUMN) walaupun ada juga yang terkait dalam tahap proses persetujuan DPR atau persetujuan DPRD. 

lihat juga: Menagih Janji Menteri Keuangan Sri Muljani, klik disini.

Korupsi jual beli jabatan pemerintahan terkait dengan Tata Kelola Pemerintahan. 

Lihat juga: Sekilas Budaya Tata Kelola Organisasi Bersih Kementerian Keuangan, klik disini.

Sedangkan korupsi perizinan umumnya lebih terkait dengan kegiatan dan/atau kebijakan di bidang investasi dan perizinan.

lihat juga, misalnya: Empat Fakta OTT terkait Impor Bawang Putih, klik disini.

Sejauh ini penulis belum dapat mengakses, jika ada, sikap dan/atau karya-karya dan/atau modul-modul pencegahan korupsi yang pernah mereka publikasi dan/atau mereka suarakan. Penulis juga, belum pernah mendengar , jika ada, dari salah seorang Capim tersebut yang menekankan bahwa kegiatan pencegahan dan pendidikan anti korupsi jauh lebih penting dari kegiatan represif OTT yang dilakukan sejauh ini.

Menariknya, Jokowi, menurut Kompasianer Lea Catlleya Pro Pengendalian Korupsi berbasis Model Preventif dan Edukatif. Lea mengatakan:

Saya terganggu kalimat presiden Jokowi yang katakan ukuran keberhasilan KPK bukan pada jumlah tersangka tapi skala pendidikan anti korupsi. Wadoooow. Tak heran Kompas.com tanggal 5 September 2019 menulis judul "KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?" 

Lebih miris lagi, adalah sangat logis untuk mengatakan bahwa mind set para Capim KPK tersebut adalah OTT. Nyatanya, jika mereka dapat disetujui oleh DPR, mereka lebih ditugaskan untuk melakukan kegiatan Preventif dan Edukatif. Ini langkah awal yang tidak sesuai dengan harapan semula dan untuk itu ini dapat merupakan mimpi buruk bagi mereka sebab kegiatan preventif dan edukatif sepih dari pemberintaan media, selain anggaran operasional juga tidak begitu besar, antara lain..

Melihat kondisi yang tidak klop ini penulis usulkan pada Presiden Jokowi untuk membatalkan usulan Capim KPK yang sudah di DPR saat ini. Opsi ini lebih sejuk dibandingkan mem veto draf revisi UU KPK tahun 2002. Selain itu, tekad Jokowi untuk mengawal setiap rupiah uang negara ke kegiatan dan/atau sasaran yang betul-betul pro rakyat sesuai sekali dengan kebijakan untuk menarik kembali usulan Capim KPK tersebut. 

Usulan Capim KPK yang baru kemudian disusun kembali dengan marwah revisi UU KPK termaksud.

lihat juga: Mengawal Setiap Rupiah Pengeluaran APBN/APBD, klik disini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun