Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang Sampah, Ancaman Saja Tidak Cukup Bu Ade Rachmat Yasin

14 Agustus 2019   11:29 Diperbarui: 14 Agustus 2019   15:25 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk Ancaman Denda Rp50 juta + kurungan tiga bulan bagi yang membuang sampah sembarangan. Dokpri

Spanduk tema artikel diatas berbunyi membuang sampah sembarangan didenda 50 juta rupiah & penjara tiga bulan. Spanduk ini dipasang beberapa bulan yang lalu di sisi Barat jembatan jalan alternatif Cibinong - Bojong Gede. 

Ketika itu Bupati Kabupaten Bogor, Ade Rachmat Yasin, mendampingi Menteri LH dan Kehutanan, Siti Nurbaya Abubakar, melewati jalan ini untuk berkunjung ke lokasi cagar alam desa Galonggong, Bojong Gede yang terletak di sisi hulu Selatan dari jembatan ini.  

Sebelumnya sisi Barat jembatan itu dipenuhi dengan gunungan sampah yang baunya sangat menyengat. Sekarang, seperti terlihat pada gambar tema diatas,  terlihat bersih.

Walaupun demikian di sisi Timur jembatan ini sampah mulai menumpuk lagi seperti diperlihatkan oleh gambar dibawah ini. Tidak beberapa lama lagi akan menggunung dan bau menyengat akan dirasakan oleh yang lewat disini. .

sampah mulai menumpuk kembali. Dokpri
sampah mulai menumpuk kembali. Dokpri

Tumpukan sampah lebih banyak lagi di tanjakan sisi Timur jembatan itu. Disini juga dipasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Spanduk ini kelihatannya dibuat penduduk sekitar dan bukan dibuat oleh Pemda Kabupaten Bogor. 

Cuekin ancaman denda Rp50 juta plus penjara tiga bulan. Dokpri
Cuekin ancaman denda Rp50 juta plus penjara tiga bulan. Dokpri

Orang-orang yang membuang sampah ini terkesan tidak takut dengan denda 50 juta rupiah dan kurungan tiga bulan penjara. Ini menurut penulis disebabkan lokasi ini tidak dilengkapi oleh CCTV dan juga tidak ada petugas Pemda Kabupaten Bogor yang secara rutin mengawasi lokasi ini.

Selain itu, orang tersebut menurut dugaan penulis bukan penghuni beberapa perumahan di sekitar sini. Mereka tinggal di perkampungan sekitar jalan alternatif ini dengan gang-gang sempit yang tidak bisa masuk mobil apalagi truk sampah yang besar. 

Ya ke mana lagi mereka buang sampah? Ya itu dia dari pada dibuang di sekitar rumah sendiri lebih baik di jalan alternatif itu. Lojiknya begitu.

Sebentar lagi ketika musim hujan tiba, sampah-sampah tersebut akan mengalir ke badan jalan dan selanjutnya turun ke sungai Ciliwung dibawahnya.

Lokasi seperti ini bukan satu-satu nya di Kabupaten Bogor. Banyak yang seperti ini terutama wilayah-wilayah perumahan yang berdekatan dan bersentuhan langsung dengan kampung-kampung. 

Solusinya sederhana sebetulnya. Pemda Kabupaten Bogor cukup bangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di beberapa titik. Titik-titik yang berdampingan dengan perumahan dan perkampungan dengan jalan setapak.

Bu Bupati Bogor, Ade Rachmat Yasin, sering-sering jalan ke sekitar sini dong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun