Spanduk tema artikel diatas berbunyi membuang sampah sembarangan didenda 50 juta rupiah & penjara tiga bulan. Spanduk ini dipasang beberapa bulan yang lalu di sisi Barat jembatan jalan alternatif Cibinong - Bojong Gede.Â
Ketika itu Bupati Kabupaten Bogor, Ade Rachmat Yasin, mendampingi Menteri LH dan Kehutanan, Siti Nurbaya Abubakar, melewati jalan ini untuk berkunjung ke lokasi cagar alam desa Galonggong, Bojong Gede yang terletak di sisi hulu Selatan dari jembatan ini. Â
Sebelumnya sisi Barat jembatan itu dipenuhi dengan gunungan sampah yang baunya sangat menyengat. Sekarang, seperti terlihat pada gambar tema diatas, Â terlihat bersih.
Walaupun demikian di sisi Timur jembatan ini sampah mulai menumpuk lagi seperti diperlihatkan oleh gambar dibawah ini. Tidak beberapa lama lagi akan menggunung dan bau menyengat akan dirasakan oleh yang lewat disini. .
Tumpukan sampah lebih banyak lagi di tanjakan sisi Timur jembatan itu. Disini juga dipasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Spanduk ini kelihatannya dibuat penduduk sekitar dan bukan dibuat oleh Pemda Kabupaten Bogor.Â
Orang-orang yang membuang sampah ini terkesan tidak takut dengan denda 50 juta rupiah dan kurungan tiga bulan penjara. Ini menurut penulis disebabkan lokasi ini tidak dilengkapi oleh CCTV dan juga tidak ada petugas Pemda Kabupaten Bogor yang secara rutin mengawasi lokasi ini.
Selain itu, orang tersebut menurut dugaan penulis bukan penghuni beberapa perumahan di sekitar sini. Mereka tinggal di perkampungan sekitar jalan alternatif ini dengan gang-gang sempit yang tidak bisa masuk mobil apalagi truk sampah yang besar.Â