Di USA, misalnya, ini dimungkinkan karena begitu seseorang menyatakan, declare, kepada KPU untuk maju sebagai Capres, tidak seorang pun, termasuk Ketum Parpol, Â dapat menghalanginya. Yang bersangkutan dapat memilih perahu Partai Demokrat atau Partai Republik, atau, bahkan dapat menempuh jalur independen.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah saat itu juga yang bersangkutan dapat menghimpun donasi dari masyarakat secara sah (jika sudah declare tersebut).
Data kasus Pilpres USA tahun 2011, klik disini,  adalah sebagai berikut. Sekitar US$21.3 juta donasi diterima oleh Capres Obama dari per orangan dengan nilai sumbangan per orang adalah kurang dari US$200,00. Ini merupakan 22 persen dari seluruh donasi dalam jumlah US#96.7 juta. Sedangkan para pesainngnya, misal,  Newt Gingrich mengumpulkan 49 persen donasi dari donor yang menyumbang US$200.00 atau kurang, Rep. Ron Paul (R-Tex.)  48 persen and Rick Santorum 32 percent.Â
Di Indonesia kekakuan kartel Parpol itu secara teknis dapat dibongkar dengan dua cara.
Pertama, merevisi UU Pemilu. Di sini perlu dibuat aturan yang melarang setiap Parpol dan/atau setiap gabungan parpol untuk menolak seseorang yang declare untuk maju dalam kontestasi Pilpres di Indonesia termasuk dalam Pilpres 2024.
Berhasil tidaknya mereka untuk melaju sebagai Capres/Cawapres ditentukan dalam ajang kontestasi Parpol dan/atau gabungan Parpol yang dilakukan secara transparans dan akuntabel. Ini, misalnya, melalui konvensi Parpol atau gabungan Parpol.
lihat juga: Konvensi Partai Menuju Pilpres 2024, Jelas Sexy
Kedua, amendmen UUD 1945. Ini dapat dilakukan dengan menghapus pasal-pasal yang menyatakan bahwa Capres/Cawapres harus diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol.
Dengan kata lain, Pasal-pasal yang terkait dengan Pilpres dikembalikan ke naskah awal UUD1945.Â
Ini kelihatannya sangat sulit dilaksanakan. Tidak akan ada satu Parpol pun dengan sukarela merevisi pasal UU Pemilu termaksud dan/atau lebih jauh melakukan amendmend UUD 1945. Kenapa?
Jika mereka melakukan ini, maka mereka akan kehilangan mahar politik dalam berbagai bentuk, narasi, dan versi. Selain itu, ini akan bermuara pada melemahnya bargaining powers untuk kasak kusuk mendapatkan jatah kursi menteri kabinet, CEO BUMN, dan berbagai jenis jabatan negara yang lain . Tidak tertutup kemungkinan juga, ini akan berdampak serius atas berbagai konsesi deal-deal bisnis dengan pemerintah, yang sering digosipkan oleh netizen.Â
Walaupun demikian, mimpi yang mulia ini tetap dapat terwujud. Korbankan waktu satu menit Anda untuk share artikel ini di berbagai sosial media seperti di Facebook, twitter, instagram, line, WA, dll.
Yes we can!