Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

3 Fakta Penting Jokowi dalam Pusaran Pilkada Serentak 2020

15 Mei 2019   22:37 Diperbarui: 15 Mei 2019   23:40 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik uang atau money politics sebetulnya berdimensi luas. Namun, bahasan kita saat ini cukup sampai pada isu mahar politik dan pemberian dan/atau janji uang dan/atau imbalan uang. Pemberian dan/atau janji uang dan/atau imbalan lain itu diberikan oleh calon kepala daerah kepada konstituen setempat.

Politik uang jelas-jelas dilarang dalam UU Pemilu dan jika terbukti pelaku terancam diskualifikasi dan pidana penjara. Ada beberapa Caleg yang terjerat kasus politik uang ini dalam beberapa Pemilu terdahulu dan Pemilu Serentak 2019 yang baru lalu. Namun, diyakini jumlah yang tidak terjerat oleh penegak hukum jauh lebih besar lagi. 

silahkan baca juga: Adakah  Titik Kulminasi Politik Uang, klik disini.

Lebih jauh lagi, rasanya belum ada kasus politik uang Pilkada yang masuk ke meja pengadilan. Ini tidak dapat diinterprestasikan bahwa tidak ada praktik politik uang dalam Pilkada. Sebaliknya, persepsi sangat sarat nya politik uang Pilkada secara umum disepakati. 

Di sisi lain, pengendalian politik uang Pilkada sangat penting bagi Jokowi. Berhasil nya pengendalian politik uang akan bermuara pada terpilihnya orang-orang baik menjadi kepala daerah, yang identik dengan orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi untuk mempercepat perbaikan dan modernisasi pelayanan umum daerah. 

Orang-orang baik seperti itu  sangat penting untuk mendukung tekad Jokowi membangun landasan Indonesia TopFive 2045. Lebih spesifik lagi, sangat penting mendukung himbauan Jokowi agar pemerintah-pemerintah daerah bersegera menyambungkan ruas-ruas jalan tol pusat ke sentra-sentra industri dan ekonomi daerah termasuk bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, destinasi wisata dan lain sebagainya. 

baca juga: Mengawal Tekad Jokowi Menuju Indonesia Emas 2045 klik disini

Sisi Teknis Pengendalian Politik Uang

Sisi teknis pengendalian politik uang sebetulnya relatif tidak begitu berat. Relatif tidak begitu berat dibandingkan, misalnya, dengan tugas-tugas pemberantasan terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan narkoba. Namun, ketiga tugas-tugas tersebut dilaksanakan oleh unit kerja yang dibentuk khusus untuk menangani masing-masing tugas tersebut. Sebaliknya, sejauh ini, belum ada unit kerja khusus pemerintah untuk menangani kasus-kasus politik uang. 

Dengan demikian, segera bentuk unit-unit kerja yang diberi mandat khusus untuk mengendalikan politik uang. Ini bisa di institusi kepolisian yang ada atau di institusi penegak hukum yang lain, atau, bisa institusi baru setingkat Densus 88, atau, KPK, atau, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sisi Politis Pengendalian Politik Uang.

Pembentukan unit khusus untuk memberantas dan/atau mengendalikan politik uang tentunya terkait dengan penyediaan anggaran yang mencukupi. Otomatis ini menghendaki persetujuan DPR. Seharusnya proses persetujuan anggaran di DPR tidak akan mengalami hambatan yang berarti karena prediksi hasil Pileg 2019 adalah lebih dari 60 persen kursi DPR diduduki oleh koalisi JokowiMa'ruf.

Hal yang serupa jika pembentukan unit kerja khusus tersebut menghendaki konsultasi dan/atau persetujuan DPR. Penguasaan 60 persen kursi DPR akan memuluskan usulan pemerintah untuk pembentukan unit kerja khusus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun