Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mimpi Menenggelamkan Parpol di Ranah Pilkada Indonesia

12 Mei 2019   20:27 Diperbarui: 13 Mei 2019   08:31 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mimpi indah untuk Indonesia maju serta adil makmur ini akan mulai menjadi kenyataan jika sudah terhapus nya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Paslon Pilkada harus didukung oleh Parpol dan/atau koalisi parpol. Hal yang serupa untuk Caleg DPRD. Caleg DPRD semuanya calon perseorangan seperti Caleg DPD. Dengan kata lain, anggota DPRD semuanya adalah wakil rakyat sepenuhnya. 

Updating, 13 Mei 2019

Sejauh ini diketahui umum bahwa gaji/penghasilan Caleg terpilih dipotong oleh partai dalam kisaran 20 hingga 30 persen. Beban keuangan Caleg terpilih ini otomatis hilang jika semua anggota DPRD merupakan calon perseorangan.

Lihat juga: Apa Masih Diperlukan Perahu Parpol di Pilkada? klik disini

Wallahu a’lam bis-shawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun