Mimpi indah untuk Indonesia maju serta adil makmur ini akan mulai menjadi kenyataan jika sudah terhapus nya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Paslon Pilkada harus didukung oleh Parpol dan/atau koalisi parpol. Hal yang serupa untuk Caleg DPRD. Caleg DPRD semuanya calon perseorangan seperti Caleg DPD. Dengan kata lain, anggota DPRD semuanya adalah wakil rakyat sepenuhnya.Â
Updating, 13 Mei 2019
Sejauh ini diketahui umum bahwa gaji/penghasilan Caleg terpilih dipotong oleh partai dalam kisaran 20 hingga 30 persen. Beban keuangan Caleg terpilih ini otomatis hilang jika semua anggota DPRD merupakan calon perseorangan.
Lihat juga: Apa Masih Diperlukan Perahu Parpol di Pilkada? klik disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H