Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Apa Masih Diperlukan Perahu Parpol di Pilkada Kita?

12 Mei 2019   10:16 Diperbarui: 13 Mei 2019   08:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parpol politik tersebut tidak ada kendala ideologi dan agama dalam pemerintahan daerah. Mereka juga tidak dibatasi oleh sekat-sekat kebijakan dan strategi pembangunan daerah. Tujuan mereka hanya satu yaitu meloloskan kualifikasi minimal dukungan tujuh kursi DPRD (Provinsi) Calon Kepala daerah dan memenangkan Pilkada terkait.

Pertanyaannya sekarang adalah untuk apa ada keharusan perahu Parpol dalam Pilkada? 

Hapus Perahu Parpol di Pilkada Indonesia

Updating, 13 Mei 2019

Lihat juga: Mimpi Menenggelamkan Parpol di Ranah Pilkada, klik disini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun