Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

May Day, Kilas Balik dan Pesan untuk Presiden Terpilih 2019

30 April 2019   22:49 Diperbarui: 1 Mei 2019   09:42 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Smiley MayDay (pinclipart.org)

Pria kelahiran, Simalungun, Sumatera Utara,  21 Desember 1953, ini adalah pendiri DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (1992-2003), yang merupakan organisasi buruh independen pertama di Indonesia. Bang Muchtar  pernah menjabat sebagai anggota Governing Body ILO mewakili Asia, dan Vice President World Confederation of Labor, ILO. 

Pada tahun 2003 dia meninggalkan Serikat Buruh dan mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat. Pada 2010 dia juga meninggalkan Partai dan memilih fokus di kantor pengacaranya Muchtar Pakpahan Associates dan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Pandangan ke depan

Sekelebetan penulis mendengar berita dari live streaming Tv tentang kehadiran Presiden Jokowi di pabrik sepatu Tangerang. Disitu Jokowi berpesan agar peringatan May Day besok dibuat sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas buruh. Upah buruh akan meningkat seiring dengan peningkatan produtivitas, imbuh Presiden Jokowi. 

Penulis sepakat dengan pesan Presiden Jokowi ini. Tuntutan memang sebaiknya diarahkan agar hambatan-hambatan untuk peningkatan produktivitas ditanggulangi dengan baik dan seksama. Ini mencakup isu jadul perbaikan iklim investasi, penyederahaan birokrasi, pengendalian korupsi, dan lain sebagainya.

Selain itu, menurut penulis, kebijakan out sourcing perusahaan merupakan konsekuensi dari peraturan perundangan yang sebelumnya yang dinilai sangat memberatkan perusahaan. Banyak sekali perusahaan asing dan aseng yang hengkang ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam ketika itu. Peraturan perundang-undangan tersebut, yang rasanya diterbitkan di Era Presiden Megawati, perlu juga ditinjau kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun