Kemungkinan itu layak diwaspadai sebab ketika TPS tutup hari sudah larut malam. Yang hadir pada pembuatan Berita Acara Penutupan TPS hanya KPPS dan para saksi saja serta beberapa orang pemilih, jika ada, yang mungkin tidak memperhatikan penyiapan dokumen Berita Acara tersebut.Â
Potesni persengkongkolan antara KPPS dan para saksi di Hongkong jelas tidak dapat dinihilkan begitu saja. Lebih perlu diwaspadai adalah bahwa DPT LN Indonesia di Pemilu 2019 lebih dari dua juta pemilih! Berapa banyak Caleg DPR RI yang dapat melenggang ke Senayan dengan jumlah tersebut?
Pengalaman Pemilihan Kades
Beberapa tahun yang lalu ada kasus besar pemilihan Kepala Desa. Dua calon Kades sepakat (illegal) masing mencoblos sendiri tambahan surat suara dalam jumlah yang sama untuk memenuhi persyaratan kuorum kehadiran pemilih (minimal 45 persen rasanya).Â
Mereka melakukan itu untuk menambah jumlah pemilih yang hadir sehingga memenuhi persyaratan pemilihan. Setelah kotak suara dibuka dan dihitung tentu saja hasilnya tidak imbang; ada yang menang dan ada yang kalah. Yang kalah ternyata mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat dan menyatakan tindakan mereka itu tidak syah dan pemilihan harus diulang kembali.
Itu merupakan persengkongkolan antara Calon Kades dengan KPPS, para saksi, dan aparat pemilu lain yang terkait. Persengkokolan seperti itu sudah sering dilakukan di desa tersebut, dan mungkin juga di banyak desa yang lain, tetapi baru pada kasus ini diketahui umum dan berakhir di pengadilan.Â