Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Paradoks Jokowi 4.0 dan Dedigitalisasi Pemilu 2019

27 Maret 2019   16:39 Diperbarui: 27 Maret 2019   16:56 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir seratus persen pekerjaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 dilakukan oleh KPU dengan kertas, papan tulis (white/black board) dan ballpoint. Regulasi yang ada sejauh ini, misal, PKPU No. 4 dan No 3/2019, mewajibkan semua kegiatan pengumpulan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual; pekerjaan kertas tinta dan/atau kapur serta berkas-berkas diangkut/dikirim dengan motor/mobil/truk, atau , via kantor pos dan perusahaan kurir untuk pengiriman ke KPU Kab/Kota hingga ke KPU Nasional Jl Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat.

Di tingkat TPS, penghitungan suara sah dan tidak sah ditulis di papan tulis dengan menggunakan Formulir C1 Plano. Satu per satu hitung lidi atau batang korek api seperti kita di SD tempo doeloe. C1 Plano ditandatangani oleh KPPS dan Saksi-saksi. Ada lima jenis plano ini sesuai dengan jenis Pemilu: PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota. Dua yang pertama disajikan pada gambar dibawah ini.

Kiri: Plano DPR , Kanan: Plano PPWP. Sumber PKPU No. 3/2019Dokpri
Kiri: Plano DPR , Kanan: Plano PPWP. Sumber PKPU No. 3/2019Dokpri

Data hasil suara Formulir C1 Plano ini, kemudian, direkapitulasi pada dua jenis Formulir C1; hologram dan tidak hologram serta wajib ditulis dengan tangan dan pena/ballpoint (manual) dan juga wajib ditandatangani oleh KPPS dan Saksi-saksi. Formulir C1 tersebut merupakan dokumen TPS paling penting sebab merupakan Sertifikat  Hasil Perhitungan Suara, SHPS,  (sesuai jenis Pemilu). SHPS hologram (C1 hologram) digunakan oleh KPU Kecamatan (PPK) untuk melakukan Rekap Suara Desa. C1 tidak berhologram dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, oleh KPU Kecamatan, untuk dipindai (scan) menjadi file PDF dan kemudian diunggah ke jaringan SITUNG KPU Pusat. SITUNG KPU Pusat penulis kira ada di jaringan situs KPU Pusat, www.kpu.go.id

Sumber: PKPU No. 3/2019. Dokpri
Sumber: PKPU No. 3/2019. Dokpri

C1 hologram Piplres hanya satu lembar, C1 hologram Pileg DPR ada 16 lembar sesuai dengan 16 Parpol peserta Pemilu 2019, dan, ada beberapa lembar untuk C1 hologram untuk jenis Pemilu yang lainnya.  Salinan C1 tidak hologram untuk diserahkan kepada saksi-saksi dll bisa dibuat dengan foto copy atau cara scan copy pada mesin foto copy atau printer. Salinan ini juga wajib ditandatangni oleh KPPS dan saksi-saksi sebelum dokumen asli ditandatangani oleh KPPS dan saksi-saksi.

MENGAPA KPU TIDAK MENGGUNAKAN APLIKASI HASIL PERHITUNGAN SUARA PEMILU?

Seperti dijelaskan diatas KPU melakukan pengumpulan, perhitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara manual. KPU menggunakan teknologi atau cara yang tidak begitu berbeda dengan Pemilu 2014, melihat lebih mundur  lagi, belum beranjak jauh dari 2009, atau, pada prinsipnya relatif tidak begitu berbeda dengan Pemilu pertama Indonesia tahun 1955. KPU kelihatannya tertlingkung dengan Teknologi 2.0. Belum menyentuh banyak Teknologi 3.0, apa lagi teknologi 4.0 yang nyaring sekali didengungkan Jokowi.

Kenapa demikian lemot nya KPU?  Beberapa jawaban yang saya terima dari chatting dengan kolega adalah sebagai berikut. Pertama, masih terbatasnya anggota TPS yang mampu mengisi formulir aplikasi dengan benar. Menurutnya "apa bisa tersedia dan dapat dipercaya data suara dari 80.000 TPS seluruh Indonesia dikirim secara digital oleh masing-masing petugas TPS tersebut ke server KPU Pusat ( apa sudah cloud hosting?). Jawab dari penulis adalah positif tersedia dan dapat dipercaya. Mengakses website KPU dan mengisi formulir hasil perhitungan suara sangat gampang. Itu tidak jauh berbeda dengan mengisi formulir untuk menjadi anggota atau subscribe aplikasi Sosmed seperti WA, Line, Facebook, dan Tweeter.

Pengalaman Aplikasi MataRakyat2017 di Pilkada DKI 2017.

sumber: Google Play Store. Dokpri
sumber: Google Play Store. Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun