UU Nomor 42/2008 tersebut kemudian digugat ke Mahkahmah Konstitusi (MK) oleh antara lain beberapa pakar hukum tata negara termasuk Effendi Gazali. Mereka berpendapat bahwa konstitusi menghendaki Pemilu legislatif itu dilakukan secara serentak atau dalam waktu yang persis bersamaan dengan Pilpres. Mereka memenangkan gugatan itu. Ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013
Dengan demikian, Timses Informal Jokowi plus elit partai pengusung utama (Golkar dan PDIP plus Nasdem) tinggal memperhitungkan dampak elektabilitas Jokowi dengan gaduhnya suara ahli hukum tata negara pasca penetapan JK sebagai Cawapres Jokowi, jika opsi ini yang diambil. Tim tersebut plus Jokowi sendiri tentunya juga perlu mempertimbangkan kapasitas Tim untuk berkomunikasi dan/atau melobby MK/Bawaslu serta tinggi rendahnya risiko jika ada gugatan ke Bawaslu dan/atau ke Mahkamah Konstitusi.Â
Pagi ini, Selasa, 6 Maret 2018, sekilas saya dengar CNN Indonesia menyiarkan kesiapan Rizal Ramli, Mantan Menko Maritim dan Kelautan Kabinet Kerja Jokowi, menyatakan kesiapan untuk bertarung untuk RIOne (Presiden) di Pemilu 2019. Pernyataan itu benar ketika saya cek di media OnLine seperti yang dirilis oleh TribunNews, 5 Maret 2018.
Berita ini juga menguatkan spekulasi bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tidak maju lagi di Pilpres. Selain itu, banyak yang mengunggulkan Prabowo untuk Cawapres Jokowi di Pemilu 2019 tersebut. Misalnya, lihat artikel "Selangkah lagi Prabowo Subianto jadi Cawapres Jokowi."
Pendulum Cawapres Jokowi 2019 masih bergerak Timur Barat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI