·Laba kena PPh
1.700.000.000
·PPh 25% *Rp1.700.000.000: (a)
425.000.000
·PPN 10% (Rp8.500.000.000 – Rp6.800.000.000): (b)
170.000.000
·Total Penerimaan Negara (PPN+PPh): (a + b)
595.000.000
Penurunan penerimaan PPN
340,000,000
Data hipotetis dan asumsi margin bersih 20%
Dalam perspektif yang lebih luas, sistem PPN sebetulnya menjamin adanya basisnya pajak yang luas dan non-distortif. Di Indonesia, sistem ini mengalami distorsi yang luar biasa besarnya sehingga bukan saja basisnya menjadi sempit tetapi administrasinya menjadi rumit. Ini berimplikasi atas rendahnya tingkat kepatuhan dan realisasi penerimaan pajak. Beberapa perhitungan menunjukan tingkat tax gap PPN adalah sekitar 47%. Ini seharusnya yang menjadi prioritas pembenahan.