Mohon tunggu...
Alma Nada habibah
Alma Nada habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Pendidikan Islam Muhammad Abduh dan kontribusi pemikiran pendidikan Muhammad Abduh dalam pengembangan teori pendidikan islam

12 Desember 2023   11:02 Diperbarui: 17 Desember 2023   12:32 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bidang pendidikan, Abduh berusaha mereformasi perguruan tinggi Islam, khususnya di Al-Azhar, dengan menekankan pentingnya mempelajari buku-buku klasik dan sains-sains modern untuk memahami sebab-sebab kemajuan yang dicapai oleh masyarakat non-Muslim.

Pemikiran Abduh juga mencakup reformulasi ajaran Islam dengan membuka pintu ijtihad dan menolak pandangan bahwa penafsiran ulama pada tiga abad pertama Islam tidak boleh dibantah lagi. Reformulasi ini mengusung ide bahwa ajaran Islam perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Abduh menentang dualisme dalam pendidikan, mengusulkan penyatuan ilmu pengetahuan dan Islam. Sebagai teolog modernis, ia meyakini bahwa agama dan ilmu pengetahuan tidak bertentangan, dan sekolah seharusnya mengintegrasikan keduanya tanpa dualisme.

Dengan demikian, Muhammad Abduh memberikan kontribusi besar dalam mengembangkan teori pendidikan Islam yang kritis, menyadarkan umat Islam akan pentingnya pemurnian ajaran, reformasi pendidikan, reformulasi pemikiran, dan penyatuan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai Islam.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Muhammad Abduh merupakan sosok yang berperan dalam pembaruan pendidikan Islam. Pembaruan tersebut mencakup beberapa aspek, antara lain:
1. Tujuan Pendidikan: Abduh mengubah tujuan pendidikan Islam dari statis menjadi dinamis, menekankan keseimbangan antara aspek kognitif dan afektif.
2. Kurikulum: Melakukan pembaruan kurikulum dengan menerapkan model terpadu, termasuk pelajaran filsafat, mantiq, ilmu pengetahuan alam, dan ilmu agama. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara pendidikan keagamaan dan umum di sekolah-sekolah modern dan tradisional.
3. Metode Pembelajaran: Memasukkan metode munadzarah atau diskusi untuk memberikan pendekatan interaktif dan partisipatif dalam proses pembelajaran.
4. Pendidikan Wanita: Salah satu pembaruan penting adalah memberikan pendidikan wajib bagi wanita, menunjukkan kesetaraan dalam akses pendidikan antara laki-laki dan perempuan.
Dengan langkah-langkah ini, Abduh berusaha menciptakan perubahan signifikan dalam sistem pendidikan Islam, mengintegrasikan nilai-nilai modern tanpa kehilangan esensi ajaran agama.

Daftar Pustaka
Al-Bahiy, Djarnawi. 1986. Pemikiran Islam Modern, Jakarta: Pustaka Pandji Mas.
Djamali, Fadhil. Menerabas Krisis Pendidikan Dunia Islam, Jakarta: Golden Terayon Press, 1988.
Asari, Hasan. 2002. Modernisasi Islam: Tokoh, Gagasan dan Gerakan, Bandung: Citapustaka Media.
Dasoeki, Hafidz. Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Nasution, Harun. Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Mohammad, Herry. 2006. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, Jakarta; Gema Insani.
Ramayulis & Samsul Nizar. 2006. Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.
Aziz, Ahmad Amir. 2009. Pembaharu Teologi: Perspektif Modernisme Muhammad Abduh dan
Neo-Modernisme Fazlur Rahman, Yogyakarta: Teras.
Abduh, Muhammad. (1976). Risalah Tauhid, Terj. Firdaus. A. N. Jakarta: Bulan Bintang.
Iqbal, Abu Muhammad. (2015). Pemikiran Pendidikan Islam: Gagasan-Gagasan Besar Para
Ilmuwan Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mohammad, Herry. 2006. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, Jakarta; Gema Insani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun