Indonesia merupakan negara berkembang. Banyak perkembangan yang sedang dilakukan oleh negara kita. Mulai dari perkembangan pembangunan infrastruktur, ekonomi, politik hingga pendidikan.Â
Pendidikan Indonesia cukup memiliki perkembangan yang baik dari tahun ke tahun. Karena setiap anak memiliki hak untuk mengenyam dunia pendidikan. tanpa terkecuali, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. Sebagai contoh difabel, tunanetra,tunarungu, dan sebagainya. Meninjau dari hal tersebut maka sekarang di Indonesia sudah banyak lembaga-lembaga pendidikan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus secara khusus atau special, atau anak-anak berkebutuhan yang memiliki kemampuan akademis yang sama teman-teman seusianya atau lebih dari teman-teman seusianya. Dan biasanya anak-anak berkebutuhan khusus yang memiliki kemampuan setara dengan teman-teman seusianya bisa ditempatkan pada sekolah yang memiliki sistem pelayanan pendidikan inklusif.Â
Apakah pengertian dari pendidikan inklusif itu sendiri?Â
Menurut profesor pendidikan inklusif Mara Sapon-Shevin pendidikan inklusif adalah suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Kemudian Permendiknas no.70 tahun 2009, pasal 1, menyatakan pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama sama dengan peserta didik pada umumnya.
Adapun penyelenggaraan pendidikan inklusif didasari pada beberapa prinsip yaituÂ
prinsip pemerataan dan peningkatan mutu
pendidikan inklusif merupakan filosofi dan strategi dalam upaya pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan yang memungkinkan dapat memberikan akses pada semua anak dan menghargai perbedaan.
prinsip keberagaman
adanya perbedaan individual dari sisi kemampuan, bakat, minat, serta kebutuhan peserta didik, sehingga pendidikan hendaknya diupayakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik individual peserta didik.Â
prinsip kebermaknaanÂ
pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang ramah, menerima, keragaman dan menghargai perbedaan, serta bermakna bagi kemandirian peserta didik.
prinsip keberlanjutan
pendidikan inklusif diselenggarakan secara berkelanjutan pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikanÂ
prinsip keterlibatan
penyelenggaraan pendidikan inklusif harus melibatkan seluruh komponen pendidikan terkait.
Adapun pengertian dari anak bekebutuhan Khusus yaitu anak yang mempunyai ciri khas berbeda dibandingkan dengan anak-anak  normal pada umumnya, meliputi fisik, emosi, maupun mental yang berada di bawah maupun di atas rata-rata anak pada umunya. Dapat dismpulkan anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan penanganan khusus sehubungan dengan gangguan perkembangan dan kelainan yang dialami anak.
selanjutnya tujuan dari penyelenggaran pendidikan inklusif ialahÂ
- Â Berkembangnya kepercayaan pada diri anak, merasa bangga pada diri sendiri atas prestasi yang diperolehnya.
- Anak dapat belajar secara mandiri, dengan mencoba memahami dan menerapkan pelajaran yang diperolehnya di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari.
- Anak mampu berinteraksi secara aktif bersama teman-temannya, guru, sekolah dan masyarakat. Anak dapat belajar untuk menerima adanya perbedaan, dan mampu beradaptasi dalam mengatasi perbedaan tersebut
kemudian manfaat dari penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah membantu untuk memastikan bahwa anak-anak dengan dan tanpa mengalami hambatan dapat tumbuh hidup dan tumbuh bersama. Semua anak, keluarga, dan masyarakat mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. Anak-anak mulai menyadari dan menerima bahwa beberapa orang harus menggunakan rusi roda, beberapa orang harus menggunakan alat bantu dengar, dan beberapa menggunakan tangan dan kaki mereka dengan cara yang berbeda.
Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwasanya setiap anak dimanapun dan bagaimanapun keadaan fisiknya memiliki hak untuk mengenyam pendidikan yang layak dan setara dengan teman-temannya, tanpa terkecuali. Dan pemerintah sebagai fasilitator wajib dan harus menyediakan lembaga atau tempat pendidikan yang layak nyaman dan aman bagi seluruh anak-anak di Indonesia. Karena anak-anak tersebut yang nanti akan akan membangun dan mengembangkan Indonesia menjadi lebih maju lagi3