Nilai Kemanusiaan: Filsafat menekankan nilai-nilai kemanusiaan seperti hak untuk hidup, keadilan, dan martabat manusia. Pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai ini, dan filsafat dapat membantu kita memahami mengapa tindakan tersebut salah dan bagaimana menjaganya.
- Hukum dan Keadilan:
Sistem Peradilan Pidana: Filsafat hukum berperan dalam menjustifikasi sistem peradilan pidana, termasuk hukuman bagi pelaku pembunuhan. Pertanyaan tentang hukuman mati, hak terdakwa, dan rehabilitasi kriminal dapat dianalisis secara filosofis.
Keadilan dan Kebenaran: Filsafat membantu kita memahami konsep keadilan dan kebenaran dalam konteks kasus pembunuhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.
Hak Korban dan Keluarga: Filsafat juga mempertimbangkan hak-hak korban pembunuhan dan keluarga mereka. Hal ini termasuk hak atas keadilan, kompensasi, dan dukungan psikologis.
- Nilai Kemanusiaan:
Hak untuk Hidup: Pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling fundamental, yaitu hak untuk hidup. Filsafat membantu kita memahami mengapa hak ini penting dan bagaimana melindunginya.
Keadilan dan Martabat Manusia: Filsafat menekankan nilai-nilai seperti keadilan dan martabat manusia. Pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai ini, dan filsafat dapat membantu kita memahami mengapa tindakan tersebut salah dan bagaimana menjaganya.
Dampak pada Korban dan Keluarga: Filsafat juga mempertimbangkan dampak pembunuhan pada korban dan keluarga mereka. Hal ini termasuk rasa sakit, trauma, dan kehilangan yang mereka alami.
Ilmu filsafat dan etika komunikasi menawarkan kerangka berpikir kritis untuk memahami kasus pembunuhan dengan lebih mendalam, bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga dari segi moral, etika, dan kemanusiaan. Dengan memahami berbagai perspektif ini, kita dapat mencapai keadilan yang lebih bermartabat dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
Contoh kasus :
Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya menggunakan sebuah sikat gigi terjadi di daerah Tanjung Batu Kota Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), seorang korban bernama Risma Fatmawati (RF) yang masih berusia 19 tahun sekaligus istri dari pelaku IS berusia 23 tahun.
Kapolres Karimun setempat, menjelaskan awal mula kasus pembunuhan terungkap setelah ibu korban tidak melihat anaknya yang sampai Minggu 05 Mei 2024.