Mohon tunggu...
Alliyah Saffanah
Alliyah Saffanah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender

2 Januari 2022   23:32 Diperbarui: 3 Januari 2022   00:00 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia telah membuat undang-undang terhadap kekerasan fisik ini sendiri yang di atur di dalam UU 23/2004 disebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik. 

Tidak hanya perihal kekerasan fisik, seringkali perempuan mendapatkan pelecehan seksual, perdagangan perempuan hingga terjadinya kasus prostitusi. Maraknya kemiskinan membuat para kaum wanita rela menjual dirinya demi memenuhi kebutuhan hidupnya bahkan hingga sampai saat ini pemerintah belum bisa menangani hal tersebut.

Pola pernikahan yang merugikan  kaum perempuan

Pola pernikahan yang merugikan kaum wanita ialah pernikahan dini. Di beberapa daerah itu sendiri masih banyak perempuan yang menikah di umur 15-19 tahun. 

Pernikahan yang seperti ini sangat lah tidak menguntungkan wanita. Sudah ada kebijakan peraturan pemerintah dimana di dalam UU 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun". 

Dalam hal ini tujuan lain adanya peraturan ini di karnakan dalam pernikahan di bawah 19 tahun banyak sekali hal-hal psikologis yang akan di alami kaum wanita. Salah satunya kesiapan mental, kesehatan reproduksi, dan kondisi finansial yang belum memadai. Perlu kita ketahui bahwa idealnya pernikahan adalah 25 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk wanita. Karna di umur dan kondisi tersebut kondisi psikologis dan biologis manusia sudah cukup umur untuk melakukan pernikahan dimana nanti seorang wanita sudah siap untuk mengandung dan siap untuk melahirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun