Mohon tunggu...
Alliyah Saffanah
Alliyah Saffanah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender

2 Januari 2022   23:32 Diperbarui: 3 Januari 2022   00:00 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan gender merupakan salah satu jargon yang sering di gemakan oleh para aktivis maupun kaum perempuan. Kesetaraan gender ini sendiri merupakan hak asasi manusia yang sejatinya sudah melekat di dalam diri manusia dari sejak dalam kandungan. Dimana manusia berhak mendapat hidup secara terhormat. Kesetaraan gender ini sendiri tidak hanya di peruntukan untuk kaum laki-laki, tetapi juga untuk kaum perempuan. 

Dimana kaum perempuan juga berhak dalam menentukan pilihan, kebebasan berpendapat dan juga seringkali perempuan dianggap lemah dan tidak berdaya. Arti lebih daripada kesetaraan gender ini sendiri merupakan hal yang benar-benar setara. Setara dalam arti yang sama dalam porsinya. Tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan.

Banyak sekali pendapat mengenai perempuan bahwa perempuan tidak boleh lebih hebat dari pada laki-laki. Karna sebagai kodratnya perempuan masa depannya hanya akan mengurus rumah tangga di rumah. Dalam hal konteks seperti ini sudah menunjukan bahwa kaum perempuan seringkali tidak mendapatkan hak kesetaraan gender. Karna kaum laki-laki yang seringkali harus lebih di unggulkan daripada kaum perempuan.

Beberapa contoh di bawah ini merupakan kesenjangan gender yang perlu di atasi:

Kesenjangan gender di dunia pekerjaan, 

Kesenjangan Gender di dunia pekerjaan seringkali kita temui. Beberapa contoh misalnya perempuan tidak boleh memiliki jabatan tinggi di suatu perusahaan dan jarang sekali perempuan memimpin di suatu pekerjaan dimana laki-laki yang lebih di utamakan. 

Adanya segmentasi di dunia kerja seperti ini membuat stigma pemikiran bahwa perempuan lebih baik hanya mengurus pekerjaan rumah tangga saja. Padahal, banyak kita ketahui perempuan juga banyak yang berprestasi dan juga bisa menyeimbangkan antara kehidupan pekerjaan kantor dan juga pekerjaan rumah.  

Kesetaraan gender dalam dunia pekerjaan juga terdapat dalam beberapa hal yang dinyatakan belum setara antara laki-laki dan perempuan. Dimana perempuan lebih sering mendapat hak-hak lebih seperti cuti hamil, cuti melahirkan dll. Sedangkan kaum pria tidak mendapat hak-hak cuti yang sama seperti itu. Sebagaimana dinyatakan dalam UU no 13 tahun 2003

Kekerasan fisik, Kekerasan 

fisik terhadap perempuan bukan lah suatu hal yang tabu. Banyak sekali kekerasan-kekerasan yang terjadi kepada perempuan salah satunya di dalam rumah tangga. 

Menurut survey hasil membuktikan bahwa 25% perempuan di Indonesia menyetujui bahwa konflik kekerasan terhadap suami dan istri yang di alami di dalam rumah tangga ini sering terjadi. Dimana dalam masalah ini tidak lain karna permasalahan ekonomi, sikap suami yang tidak menghargai istri, terjadinya perselingkuhan dan lain-lain. 

Indonesia telah membuat undang-undang terhadap kekerasan fisik ini sendiri yang di atur di dalam UU 23/2004 disebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik. 

Tidak hanya perihal kekerasan fisik, seringkali perempuan mendapatkan pelecehan seksual, perdagangan perempuan hingga terjadinya kasus prostitusi. Maraknya kemiskinan membuat para kaum wanita rela menjual dirinya demi memenuhi kebutuhan hidupnya bahkan hingga sampai saat ini pemerintah belum bisa menangani hal tersebut.

Pola pernikahan yang merugikan  kaum perempuan

Pola pernikahan yang merugikan kaum wanita ialah pernikahan dini. Di beberapa daerah itu sendiri masih banyak perempuan yang menikah di umur 15-19 tahun. 

Pernikahan yang seperti ini sangat lah tidak menguntungkan wanita. Sudah ada kebijakan peraturan pemerintah dimana di dalam UU 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun". 

Dalam hal ini tujuan lain adanya peraturan ini di karnakan dalam pernikahan di bawah 19 tahun banyak sekali hal-hal psikologis yang akan di alami kaum wanita. Salah satunya kesiapan mental, kesehatan reproduksi, dan kondisi finansial yang belum memadai. Perlu kita ketahui bahwa idealnya pernikahan adalah 25 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk wanita. Karna di umur dan kondisi tersebut kondisi psikologis dan biologis manusia sudah cukup umur untuk melakukan pernikahan dimana nanti seorang wanita sudah siap untuk mengandung dan siap untuk melahirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun