Pemgawasan air limbah yang masuk ke sungai
Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan pemerintah RI Nomor16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (annonim-5, 2005) menyatakan bahwa hasil pengolahan air limbah:
Berupa cairan, harus memenuhi standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku (fisik, kimia, dan bakteriologi)
Berupa padatan, yang tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan’
Kedua-duanya harus dimonitor baik kualitas maupun kuantitasnya
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, seharusnya pencemaran air dan pembuangan limbah rumah tangga bisa teratasi. Tetapi jika dilihat keadaan sekarang sangat berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan. Masyarakat masih belum mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut. Setiap hari masyarakat masih sering kali membuang limbah ke sungai tanpa memperhatikan peraturan.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut membuktikan bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah kurang efisien alam menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan terutama air. Masyarakat yang terus bertambah jumlahnya pun tidak memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungannya.
Limbah yang berasal dari rumah tangga sangat besar jumlahnya, yang pada akhirnya disalurkan ke lingkungan sebagai tempat pembuangan. Hal ini menunjukkan kurangnya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam menangani permasalahan ini, kurangnya pengawasan juga seringkali menimbulkan masalah. Kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai pengelolaan limbah membuat permasalahan ini sulit diatasi. Selain itu ketidak disiplinan masyarakat juga permasalahan besar yang harus segera ditangani, karena bagii mereka hal ini sangat sulit untuk dilakukan dan lebih mementingkan hal lain yang menurut mereka lebih penting.. Dengan tidak membuang limbah secara sembarangan ke sungai, sudah dapat berdampak sangat besar bagi bumi.
Sumber:
Elvi Sunarsih. Konsep Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan. p.3