Saat ini, di Indonesia pencemaran lingkungan tengah menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Pencemaran lingkungan banyak sekali jenisnya, pencemaran tanah, pencemaran udara, pencemaran air, dan masih banyak lagi.Â
Pencemaran air disebabkan oleh limbah yang dibuang di sungai. Tidak hanya limbah industri dari pabrik, limbah rumah tangga juga salah satu penyebab utama pencemaran air. Terlebih saat ini, dimana penduduk Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya, pencemaran air pun tidak terhindarkan.
Limah rumah tangga/domestik sendiri adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari seperti dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga, dan kotoran manusia, Limbah rumah tangga yang terlalu banyak yang tidak ditanggulangi sangat berpotensi menemari dan meracuni lingkungan. Menurut keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
Pembuangan limbah rumah tangga ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan, terutama air. Pembuangan limbah rumah tangga di sungai tanpa penyarigan menyebabkan sungai tercemar. Dengan tercemarnya sungai, sungai mengandung organisme berbahaya yang dapat menimbulkan penyakit.
Pemerintah memang sudah membuat peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai:
Pencegahan pencemaran air sumgai dilakukan melalui
Penetapan daya tampung beban pencemaran
Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai
Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah
Pelarangan pembuanga sampah ke sungai
Pemantauan kualitas air pada sungai dan;
Pemgawasan air limbah yang masuk ke sungai
Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan pemerintah RI Nomor16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (annonim-5, 2005) menyatakan bahwa hasil pengolahan air limbah:
Berupa cairan, harus memenuhi standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku (fisik, kimia, dan bakteriologi)
Berupa padatan, yang tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan’
Kedua-duanya harus dimonitor baik kualitas maupun kuantitasnya
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, seharusnya pencemaran air dan pembuangan limbah rumah tangga bisa teratasi. Tetapi jika dilihat keadaan sekarang sangat berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan. Masyarakat masih belum mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut. Setiap hari masyarakat masih sering kali membuang limbah ke sungai tanpa memperhatikan peraturan.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut membuktikan bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah kurang efisien alam menanggulangi permasalahan pencemaran lingkungan terutama air. Masyarakat yang terus bertambah jumlahnya pun tidak memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungannya.
Limbah yang berasal dari rumah tangga sangat besar jumlahnya, yang pada akhirnya disalurkan ke lingkungan sebagai tempat pembuangan. Hal ini menunjukkan kurangnya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam menangani permasalahan ini, kurangnya pengawasan juga seringkali menimbulkan masalah. Kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai pengelolaan limbah membuat permasalahan ini sulit diatasi. Selain itu ketidak disiplinan masyarakat juga permasalahan besar yang harus segera ditangani, karena bagii mereka hal ini sangat sulit untuk dilakukan dan lebih mementingkan hal lain yang menurut mereka lebih penting.. Dengan tidak membuang limbah secara sembarangan ke sungai, sudah dapat berdampak sangat besar bagi bumi.
Sumber:
Elvi Sunarsih. Konsep Pengelolaan Limbah Rumah Tangga dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan. p.3
Strategi Penelolaan Air Limbah Domestik di Indonesia. p.65
Allisya Ulinnuha
Farmasi
Garuda 9 Ksatria 3
Isu: Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah
Rumah Tangga di SungaiÂ
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria3_Garuda9
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H