Sebelumnya temen-temen perlu mengetahui terlebih dahulu, apa makna dari madzhab dan fiqih?
Jadi, Madzhab itu berasal dari Bahasa Arab yang secara etimologi berarti jalur atau jalan. Sedangkan Fiqih merupakan suatu bidang Ilmu yang membahas mengenai hukum yang berhubungan dengan aspek-aspek kehidupan, seperti wudhu, sholat, zakat dan lain-lain.Â
Dari kedua makna tersebut maka dapat disimpukan bahwa maksud dari Madzhab Fiqih adalah Jalur yang dipilih dalam mengikuti atau menetapkan suatu hukum sehingga tersambung dengan risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Dan disini kita akan mengetahui, kenapa ya gerakan sholat kita bisa berbeda-beda?
Jawabannya adalah karena dalam Hukum Islam, madzhab terbagi menjadi empat (4), yang mana ke-empat madzhab tersebut memiliki jalan atau jalur yang berbeda-beda dalam menyambungkan hukum dengan risalah Rasulullah.Â
Apa saja ke-empat madzhab tersebut? Siapa pencetus madzhab-madzhab itu? Dan perbedaan dan persamaan yang dimilki ke-empat madzhab tersebut?
Ke-empat madzhab tersebut adalah :
1. Madzhab Hanafi atau Al-Hafiyyah merupakan madzhab terbesar dengan 30% pengikut yang terutama dari orang-orang sunni Mesir, Turki dan anak-benua India. Madzhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanafi yang memiliki nama Asli Abu Hanifah bin Nu'mah bin Tsabit A-Taimi Al-Kufi. Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum, berpegang pada Al-Quran, Sunnah yang masyhur, Qiyas, Istihsan, Ijma dan 'Urf Masyarakat.Â
Baca juga : Menelisik Madzhab Materialisme serta Menjawab Keragu-raguan Mereka
2. Madzhab Maliki, didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani atau lebih masyhur dengan nama Imam Malik bin Anas. Madzhab ini berpegang pada Al-Quran, Hadits yang dianggap sah, Ijma Ahlul Madinah, Qiyas dan Istilah.Â
Dianut oleh 15% umat Muslim di dunia yang mana kebanyakan dari mereka adalah penduduk Tunisia, Mesir, Al-Jazair, Maroko dan lain lain.