Mohon tunggu...
Allysa Salsabillah D.G
Allysa Salsabillah D.G Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember, jurusan Hubungan Internasional

Memiliki ketertarikan terhadap banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Ini Penyebabnya!

26 Maret 2023   22:25 Diperbarui: 26 Maret 2023   22:38 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu dampak positif dengan adanya globalisasi di bidang sektor ekonomi adalah munculnya kegiatan impor. Impor sendiri merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri. 

Contoh impor yang akhir-akhir ini menjadi pusat pembahasan adalah impor pakaian bekas dari luar negeri. Pembelian pakaian bekas tersebut biasa dikenal dengan thrifting. 

Thrifting ini merupakan kegiatan membeli barang bekas dengan tujuan dipakai kembali. Beberapa tahun belakang, thrifting menjadi hal yang cukup populer dan banyak diminati, oleh karena itu banyak orang yang memanfaatkan momen tersebut sebagai usaha. 

Pelaku usaha thrifting tidak hanya menjual barang saja melainkan apa saja selagi masih berfungsi dan memiliki kualitas yang baik. Bahkan dengan thrifting dapat menemukan barang yang limited edition. Sayangnya, kegiatan impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah sehingga merugikan para pelaku usaha thrifting

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan bisnis thrifting berdasarkan perintah Bapak Presiden Jokowi. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pemerintah juga membeberkan alasan dari dilarangnya impor pakaian bekas karena dapat menimbulkan penyakit seperti jamur dan lainnya. 

Banyak juga barang yang masuk adalah barang lama yang sudah tidak layak pakai sama sekali. Negara kita bukanlah tempat buangan sampah dari pakaian bekas negara lain. Menurunnya UMKM tekstil tanah air juga menjadi salah satu alasannya.

Menteri Perdagangan yakni Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa adanya impor barang bekas seperti pakaian tentu dapat merugikan negara. Ditambah lagi baju-baju bekas impor tersebut bisa membawa penyakit masuk ke Indonesia. Sehingga ia akan memusnahkan baju-baju bekas tersebut. Ia juga menuturkan telah memusnahkan sekitar 900 bal yang ada di Riau Pekan Baru. 

Beliau juga menuturkan banyaknya impor pakian bekas yang merajalela karena ada jalan-jalan tikus yang menjadi kelemahan dalam melakukan pengawasan di pintu masuk Indonesia. 

Modus pengiriman baju bekas impor ini biasanya diselipkan dengan barang-barang yang baru. Maka dari itu, selain pengawasan yang ditingkatkan, ia juga meminta untuk masyarakat turut melapor apabila menemukan adanya penyelundupan pakaian bekas.

Bea Cukai juga telah melakukan ekstra pengawasan di titik-titik yang menjadi wilayah yang paling sering dimasuki kegiatan impor baju bekas. Wilayah tersebut yaitu pesisir timur Sumatera, Kepulauan Riau, dan Batam. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga menjelaskan bahwa  kebanyakan masuknya baju bekas impor melalui pelabuhan tidak resmi. Untuk pencegahan impor baju bekas ini, selain meningkatkan pengawasan Bea Cukai juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggrebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penggrebekan tersebut berlokasi di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat pada tanggal 20 Maret 2023. Penggrebekan juga dilakukan di Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Dari hasil penggrebekan tersebut mereka mendapati ada sembilan ruko yang menjual pakaian bekas impor di pasar senin dengan total 413 karung atau ballpress. Sedangkan ditemukan 600 ballpress di daerah jalan kramat. Penggrebekan ini merupakan arahan langsung dari Bapak Jokowi kepada pihak Kapolri mengenai impor pakaian bekas.

Penjualan  baju bekas impor ini juga beredar dan dijual melalui media belanja online (marketplace). Maka dari itu, pemerintah juga telah membuat kesepakatan dengan penyedia platform belanja online tersebut untuk mengatasi banjirnya pakaian bekas impor di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi yang digelar bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM pada tanggal 16 Maret 2023. 

Dalam diskusi tersebut Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta untuk para pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Shopee, Tokopedia, Tiktok, Lazada, dan Blibli untuk menurunkan para seller yang menjual baju bekas impor dalam kurun waktu seminggu ke depan. Jika ada seller yang melanggar, Kemenkop UKM meminta supaya akun tersebut diblacklist saja. Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman juga menambahkan bahwa thrifthing dapat merusak pasar UMKM serta dapat membahayakan lingkungan.

Adanya pelarangan untuk impor barang bekas atau pakaian bekas mendapat respon yang negatif dari masyarakat khususnya pelaku usaha thrifting. Mereka mengatakan bahwa thrifting membantu masyarakat menengah ke bawah. 

Dilansir dari kompas.com, Andriani yang merupakan salah satu pelaku usaha thrift di Blok M Square Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor ini dapat membantu masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah. Pasalnya dengan harga Rp 50.000 saja sudah mendapat kemeja dengan kualitas yang layak pakai. Tentu hal ini sangat berbeda jauh apabila dibandungkan dengan penjualan yang ada di mal modern di Jakarta katanya. Bahkan dengan thrifting mereka dapat membeli pakaian bagus yang bermerek dengan harga yang miring

Pelaku usaha baju bekas impor di Pasar Senen juga memprotes larangan ini dengan memasang spanduk pada kamis 23 Maret 2023. Spanduk tersebut bertuliskan "Bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi pakaian impor dari Cina yang menguasai 80% Pasar Indonesia. 

Menteri perdagangan sebenernya melindungi siapa? Jangan korbankan kami. Kami melawan!!!" Spanduk tersebut dapat dilihat di beberapa lokasi seperti area eskalator barat lantau dua dan pintu gerbang barat.

Dilansir melalui kompas.com, Rifai sebagai salah satu penjual thrift mengaku pemasangan spanduk ini sebagai bentuk protes serta menuntut solusi kepada pemerintah. Ia menyarankan pemerintah untuk melegalkan penjualan baju bekas impor dengan penggunaan pajak atau dengan membentuk suatu sentra yang khusus. Apabila tidak kunjung ada solusi, para pedagang akan protes untuk turun ke jalan.

Dari pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Teten Masduki tengah menyiapkan solusi untuk penjual pakaian bekas. Ia menuturkan para pedagang bisa beralih menjadi reseller pakaian brand lokal atau bekerja sama dengan UMKM Indonesia untuk menjual brand-brand lokal yang tersedia. 

KemenKopUKM juga menturkan bahwa membuka layanan pengaduan untuk para pedagang baju bekas impor yang terdampak akibat adanya pelarangan impor ilegal ini. Nomor hotline yang tersedia yaitu 0811-1451-587 untuk Whatsapp dan 1500-587 untuk nomor telepon. Hotline tersebut tersedia dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Maka dapat disimpulkan bahwa pelarangan penjualan barang bekas impor karena dianggap dapat merusak UMKM yang ada di tanah air, menimbulkan penyakit, serta negara dinilai sebagai tempat sampah dari barang bekas negara lain. Dengan adanya pelarangan ini tentunya berdampak kepada para pelaku usaha. Tetapi pemerintah tidak diam saja, mereka melakukan beberapa upaya supaya para pelaku usaha dapat berjualan kembali.

Referensi:

Catriana, Elsa. 2023. Kemenkop UKM Ungkap Modus Memasukkan Pakaian Bekas ke Indonesia. Diakses pada 26 Maret 2023 melalui https://money.kompas.com/read/2023/03/17/050900526/kemenkop-ukm-ungkap-modus-memasukkan-pakaian-bekas-ke-indonesia

Catriana, Elsa. 2023. Beri Waktu Seminggu, Kemenkop UKM Minta "E-Commerce" Turunkan Penjual Thrifting. Diakses pada 26 Maret 2023 melalui https://money.kompas.com/read/2023/03/17/090700726/beri-waktu-seminggu-kemenkop-ukm-minta-e-commerce-turunkan-penjual-thrifting-?page=all

Luthfiani, Desty. 2023. Jokowi Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Pedagang Pasar Senen: Bukan Thrifting yang Bunuh UMKM. Diakses pada 26 Maret 2023 melalui  https://metro.tempo.co/read/1706120/jokowi-larang-jual-pakaian-bekas-impor-pedagang-pasar-senen-bukan-thrifting-yang-bunuh-umkm

Nasytha, Zalafina Safara. 2023. Thrifting Impor Ilegal Dilarang, Ini Solusi KemenKopUKM untuk pedagang terdampak. Diakses pada 26 Maret 2023 melalui https://umkm.kompas.com/read/2023/03/21/203000483/thrifting-impor-ilegal-dilarang-ini-solusi-kemenkopukm-untuk-pedagang-terdampak?page=all

Olivia, Xena. 2023. Minta Solusi dari Pemerintah, Pedagang Thrift Pasar Senen Pasang Spanduk Protes. Diakses pada 26 Maret 2023 melalui https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/15503741/minta-solusi-dari-pemerintah-pedagang-thrift-pasar-senen-pasang-spanduk?page=all

Syahrial, Rizky. 2023. Dilema Usaha Pakaian "Thrifting", Disayang Pembeli tetapi Dilarang? Diakses pada 26 Maret 2023 melalui https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/09484851/dilema-usaha-pakaian-thrifting-disayang-pembeli-tetapi-dilarang?page=all

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun