Mohon tunggu...
Allysa Salsabillah D.G
Allysa Salsabillah D.G Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember, jurusan Hubungan Internasional

Memiliki ketertarikan terhadap banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Ini Penyebabnya!

26 Maret 2023   22:25 Diperbarui: 26 Maret 2023   22:38 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggrebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penggrebekan tersebut berlokasi di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat pada tanggal 20 Maret 2023. Penggrebekan juga dilakukan di Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

Dari hasil penggrebekan tersebut mereka mendapati ada sembilan ruko yang menjual pakaian bekas impor di pasar senin dengan total 413 karung atau ballpress. Sedangkan ditemukan 600 ballpress di daerah jalan kramat. Penggrebekan ini merupakan arahan langsung dari Bapak Jokowi kepada pihak Kapolri mengenai impor pakaian bekas.

Penjualan  baju bekas impor ini juga beredar dan dijual melalui media belanja online (marketplace). Maka dari itu, pemerintah juga telah membuat kesepakatan dengan penyedia platform belanja online tersebut untuk mengatasi banjirnya pakaian bekas impor di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi yang digelar bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM pada tanggal 16 Maret 2023. 

Dalam diskusi tersebut Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta untuk para pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Shopee, Tokopedia, Tiktok, Lazada, dan Blibli untuk menurunkan para seller yang menjual baju bekas impor dalam kurun waktu seminggu ke depan. Jika ada seller yang melanggar, Kemenkop UKM meminta supaya akun tersebut diblacklist saja. Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman juga menambahkan bahwa thrifthing dapat merusak pasar UMKM serta dapat membahayakan lingkungan.

Adanya pelarangan untuk impor barang bekas atau pakaian bekas mendapat respon yang negatif dari masyarakat khususnya pelaku usaha thrifting. Mereka mengatakan bahwa thrifting membantu masyarakat menengah ke bawah. 

Dilansir dari kompas.com, Andriani yang merupakan salah satu pelaku usaha thrift di Blok M Square Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor ini dapat membantu masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah. Pasalnya dengan harga Rp 50.000 saja sudah mendapat kemeja dengan kualitas yang layak pakai. Tentu hal ini sangat berbeda jauh apabila dibandungkan dengan penjualan yang ada di mal modern di Jakarta katanya. Bahkan dengan thrifting mereka dapat membeli pakaian bagus yang bermerek dengan harga yang miring

Pelaku usaha baju bekas impor di Pasar Senen juga memprotes larangan ini dengan memasang spanduk pada kamis 23 Maret 2023. Spanduk tersebut bertuliskan "Bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi pakaian impor dari Cina yang menguasai 80% Pasar Indonesia. 

Menteri perdagangan sebenernya melindungi siapa? Jangan korbankan kami. Kami melawan!!!" Spanduk tersebut dapat dilihat di beberapa lokasi seperti area eskalator barat lantau dua dan pintu gerbang barat.

Dilansir melalui kompas.com, Rifai sebagai salah satu penjual thrift mengaku pemasangan spanduk ini sebagai bentuk protes serta menuntut solusi kepada pemerintah. Ia menyarankan pemerintah untuk melegalkan penjualan baju bekas impor dengan penggunaan pajak atau dengan membentuk suatu sentra yang khusus. Apabila tidak kunjung ada solusi, para pedagang akan protes untuk turun ke jalan.

Dari pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), Teten Masduki tengah menyiapkan solusi untuk penjual pakaian bekas. Ia menuturkan para pedagang bisa beralih menjadi reseller pakaian brand lokal atau bekerja sama dengan UMKM Indonesia untuk menjual brand-brand lokal yang tersedia. 

KemenKopUKM juga menturkan bahwa membuka layanan pengaduan untuk para pedagang baju bekas impor yang terdampak akibat adanya pelarangan impor ilegal ini. Nomor hotline yang tersedia yaitu 0811-1451-587 untuk Whatsapp dan 1500-587 untuk nomor telepon. Hotline tersebut tersedia dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun