Namun Sultan Hamid II tetap ditangkap oleh Hamengkubowono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata. Bebarapa waktu setelah itu RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan. Dalam kampanye terbuka dan diskusi yang diadakan di Kalimantan Barat untuk mengoreksi ulang pandangan sejarah yang salah mengenai Sultan Hamid II. Mereka menginginkan pengakuan atas jasa Sultan Hamid II sebagai perancang Lambang Negara.
 Kejanggalan mengenai UU Hak Cipta di Indonesia seolah melupakan jasa perancang Lambang Negara ini.  Nama Sultan Hamid II tidak disebutkan sebagai perancang Lambang Negara. Diskriminasi hukum ini membutuhkan penyelesaian agar jasa penting Sultan Hamid II diakui secara resmi oleh Negara yang dibelanya. Cerita Sultan Hamid II mengajari kita untuk menghargai sejarah yang sebenarnya dan mengangkat jasa para pahlawan dan tokoh yang telah berjuang demi Indonesia.
 Namu lagi-lagi ini yang membuat masyarakat sebagian terbelah secara ideologis dan dihinngapi sisa-sisa residu trauma kolektif konflik pada masa lalu. Ada suara-suara yang ingin nama baik Sultan Hamid II kembali dipulihkan dan diberi gelar sebagai "Pahlawan Nasional". Namu tak sedikit yang setuju bahwa Sultan Hamid II di beri gelar seperti itu, mereka memandang bahwa Sutan Hamid II ialah benar-benar pengkhianat kepada Negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H