Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Artikel Utama

Begini Tata Cara Beri Hormat kepada Bendera Merah Putih

18 Agustus 2015   02:54 Diperbarui: 2 Agustus 2022   10:42 20139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hormat kepada Bendera Merah Putih. Sumber: Grid.id

Twitterland sedikit heboh ketika menyaksikan Wakil Presiden Yusuf Kalla tidak menghormat bendera merah putih ketika berlangsung HUT RI ke-70 di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015), seperti dilangsir kompas.com, pengguna twiiter dengan akun @auliamadha berkomentar "Kenapa Pak JK ngga hormat? apa emang ngga wajib hormat atau ngga konsentrasi,".  Salahkah sikap Wakil Presiden Yusuf Kalla?  Menurut Jubir Yusuf Kalla, Husain Abdullah, sikap Wakil Presiden tidak salah, karena sudah sesuai dengan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958.  Apa saja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut?.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Indonesia, diterbitkan tanggal 26 Juni 1958 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958 oleh Menteri Kehakiman GA. Maengkom.  Pada BAB III, Tata Tertib Dalam Penggunaan, di pasal 20 disebutkan  :

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Kemudian dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Repubik Indonesia, dijelaskan :

Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri.
Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Katholik.
Yang dimaksud dengan topi-wanita di sini ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita Barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai oleh wanita Islam.

Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sedang hormat saat upacara peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia/kompas.com
Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sedang hormat saat upacara peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia/kompas.com

Cara penghormatan ini dikuatkan lagi dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pada Bagian Ketiga, Tata Cara Penggunaan Bendera Negara, Pasal 15 Ayat 1 disebutkan :

Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Dan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, pasal 15 diberikan penjelasan Cukup Jelas, artinya tidak perlu ada penjelasan karena dianggap pasal tersebut sudah dimengerti.

Dan undang-undang ini tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, sebagaimana disebutkan pada BAB VIII, Ketentuan Peralihan, Pasal 72  :

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. 

Dengan mengacu kepada PP Nomor 40 tahun 1958 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat disimpulkan secara singkat, bahwa :

  1. Penghormatan kepada bendera merah putih cukup dilakukan dengan cara berdiri tegak, diam dan menghadapkan muka/wajah ke arah bendera sampai upacara selesai.
  2. Khusus untuk organisasi seperti TNI, Polri atau organisasi kemasyarakatan yang menggunakan seragam, cara penghormatan dilakukan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan.
  3. Peserta yang tidak berseragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan
    tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha. (lihat cara nomor 1). Penutup kepada harus dibuka terkecuali
    kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan (khusus topi wanita, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan adalah topi yang umumnya digunakan para wanita barat).

Jadi, yang dilakukan oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla tidak salah cuma menimbulkan sebuah pertanyaan karena mungkin dianggap tidak lajim dilakukan dan mungkin saja karena Wakil Presiden Yusuf Kalla mengenakan kopiah sehingga timbul anggapan Wakil Presiden wajib menghormat seperti Presiden Jokowi.

Semoga tulisan ini bisa memberikan sedikit gambaran bahwa cara menghormat bendera merah putih, tidak harus dilakukan seperti Anggota Militer, Polri, Organisasi-organisasi yang memiliki seragam atau seperti Siswa SD, SMP dan SMA. Semoga bermanfaat.

*) Keterangan Gambar: Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri di Istana Negara, Senin (17/8/2015). Wakil Presiden tidak menghormat seperti Presiden sempat jadi perbincangan di twitter. | kompas.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun