Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Artikel Utama

Begini Tata Cara Beri Hormat kepada Bendera Merah Putih

18 Agustus 2015   02:54 Diperbarui: 2 Agustus 2022   10:42 20139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hormat kepada Bendera Merah Putih. Sumber: Grid.id

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. 

Dengan mengacu kepada PP Nomor 40 tahun 1958 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat disimpulkan secara singkat, bahwa :

  1. Penghormatan kepada bendera merah putih cukup dilakukan dengan cara berdiri tegak, diam dan menghadapkan muka/wajah ke arah bendera sampai upacara selesai.
  2. Khusus untuk organisasi seperti TNI, Polri atau organisasi kemasyarakatan yang menggunakan seragam, cara penghormatan dilakukan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan.
  3. Peserta yang tidak berseragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan
    tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha. (lihat cara nomor 1). Penutup kepada harus dibuka terkecuali
    kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan (khusus topi wanita, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan adalah topi yang umumnya digunakan para wanita barat).

Jadi, yang dilakukan oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla tidak salah cuma menimbulkan sebuah pertanyaan karena mungkin dianggap tidak lajim dilakukan dan mungkin saja karena Wakil Presiden Yusuf Kalla mengenakan kopiah sehingga timbul anggapan Wakil Presiden wajib menghormat seperti Presiden Jokowi.

Semoga tulisan ini bisa memberikan sedikit gambaran bahwa cara menghormat bendera merah putih, tidak harus dilakukan seperti Anggota Militer, Polri, Organisasi-organisasi yang memiliki seragam atau seperti Siswa SD, SMP dan SMA. Semoga bermanfaat.

*) Keterangan Gambar: Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri di Istana Negara, Senin (17/8/2015). Wakil Presiden tidak menghormat seperti Presiden sempat jadi perbincangan di twitter. | kompas.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun