Mohon tunggu...
Allan SyakaBuana
Allan SyakaBuana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia Mengenai Pernikahan dan Perceraian

21 Maret 2023   23:07 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:13 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Secara yuridis berdampak dengan adanya hal-hal yang mempengaruhi yaitu:

  • Tidak dapat perlindungan hukum: Pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan secara yuridis mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya itu dapat diberikan kepada mereka
  • Tidak memperoleh dokumen resmi: Pasangan yang tidak dapat atau memperoleh dokumen resmi seperti akta nikah, karena dokumen ini dapat untuk mengajukan pelayanan publik ataupun kredit bank.
  • Tidak dapat mengajukan gugatan: Jika ada masalah dalam rumah tangga pasangan yang tidak mencatat pernikahan tidak dapat mengajukan gugatan.                                                                                                                                                                                                                        Secara religius adapula beberapa hal yang memepengaruhi yaitu:
  • Kepastian agama
  • Dalam pencatatan ini memastikan bahwa kedua belah pihak menganut agama yang dianut sekarang
  • Meningkatkan kualitas hubungan suami istri
  • Dalam pencatatan ini dapat dilihat karena adanya hubungan suami istri
  • Meningkatkan tanggung jawab sosial
  • Dalam pencatatan ini dapat dipahami karena perkawinan secara religius ini dapat meningkatkan tanggung jawab sosial

PENDAPAT ULAMA DAN KHI PERKAWINAN WANITA HAMIL

            Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pernikahan wanita hamil. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan tidak dilarang dalam agama Islam. Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai pernikahan wanita hamil:

  • Imam Syafi'i

Imam Syafi'i berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan tidak dilarang dalam agama Islam. Menurutnya, kehamilan seorang wanita bukan menjadi alasan untuk mencegah atau melarang pernikahan.

  • Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan tidak dilarang dalam agama Islam. Menurutnya, kehamilan tidak mempengaruhi kesahihan pernikahan.

  • Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan tidak dilarang dalam agama Islam. Menurutnya, kehamilan tidak mempengaruhi kesahihan pernikahan dan tidak menimbulkan keraguan.

  • Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan tidak dilarang dalam agama Islam. Menurutnya, kehamilan tidak mempengaruhi kesahihan pernikahan dan tidak menimbulkan keraguan.

Tetapi beberapa ulama mengeluarkan pandangan bahwa pernikahan wanita hamil dapat menimbulkan keraguan dan harus dihindari, terutama jika kehamilan tersebut berasal dari hubungan di luar nikah atau melanggar norma-norma sosial dan agama. Oleh karena itu, sebaiknya calon suami dan keluarga wanita hamil mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk menikah. Namun, secara umum, mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan tidak dilarang dalam agama Islam

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak secara khusus untuk mengatur tentang pernikahan wanita hamil. Pada  Pasal 2 ayat (1) KHI menyatakan bahwa "perkawinan ialah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing". Sehingga, jika pernikahan wanita hamil dilakukan menurut hukum agama Islam dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum lainnya, maka pernikahan tersebut sah menurut KHI. Namun, perlu diingat bahwa KHI juga memberikan persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perkawinan, seperti adanya wali sah dan saksi-saksi yang hadir pada saat akad nikah. Jadi, selain mengikuti aturan hukum Islam, calon suami dan keluarga wanita hamil juga harus memastikan bahwa semua persyaratan KHI untuk sahnya perkawinan juga dipenuhi.

CARA MENGHINDARI PERCERAIAN

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya perceraian dalam rumah tangga:

  • Membangun komunikasi yang baik
  • Faktor utama yang menyebabkan perceraian adalah kurangnya komunikasi yang baik antara pasangan. Jadi, sangat penting bagi suami dan istri untuk membangun komunikasi yang terbuka dan jujur satu sama lain. Dengan saling mendengarkan, menghargai dan memahami perasaan dan kebutuhan pasangan, maka dapat meminimalisir terjadinya konflik dalam rumah tangga.
  • Menyelesaikan masalah dengan bijak
  • Setiap pasangan pasti akan menghadapi suatu masalah dalam rumah tangganya. Namun, yang membedakan adalah bagaimana cara pasangan tersebut menyelesaikan masalah tersebut. Jadi, sangat penting bagi suami dan istri untuk menyelesaikan masalah dengan bijak dan dewasa, tanpa mengambil keputusan yang terburu-buru atau emosional.
  • Membangun kepercayaan
  • Kepercayaan adalah faktor paling penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Jadi, sangat penting bagi suami dan istri untuk saling membangun kepercayaan satu sama lain. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menyembunyikan apapun dari pasangan, jujur dan terbuka dalam berkomunikasi, serta selalu menepati janji dan komitmen.
  • Menjaga hubungan intim yang baik
  • Hubungan intim juga merupakan faktor penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan saling memberikan perhatian dan kasih sayang dalam hubungan intim, maka dapat meningkatkan keintiman dan kebersamaan dalam rumah tangga.
  • Menjaga keseimbangan dalam kehidupan
  • Sibuk dengan pekerjaan atau kegiatan lainnya dapat membuat suami dan istri kurang memberikan perhatian satu sama lain. Jadi, sangat penting bagi pasangan untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan, sehingga tidak terlalu terfokus pada satu hal saja dan mengabaikan pasangan.
  • Mengambil langkah-langkah preventif
  • Suami dan istri juga dapat mengambil langkah-langkah preventif dalam menjaga keutuhan rumah tangga, seperti mengikuti konseling pernikahan atau membaca buku-buku tentang hubungan dan komunikasi dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun