Mohon tunggu...
Rayhan Al Kindi
Rayhan Al Kindi Mohon Tunggu... -

sahabat petani -\r\n\r\nterlahir dan hidup di hamparan bumi Argopuro, Probolinggo - Jawa Timur - bergetar hati ketika mendengar suara gemuruh ombak dan menjadi salah tingkah ketika ditatap lekat-lekat seorang anak kecil/balita dengan tatapan tanpa dosa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sekali Layar Terkembang, ke Mana Perahu THL TBPP Hendak Berlabuh?

27 Februari 2011   15:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:13 1643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Negara tidak membeda-bedakan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu negara harus memastikan agar tidak ada kelompok-kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses pembangunan."

(Presiden Susilo Bambang Yudhoyono - Pidato Kenegaraan)

Kutipan di atas merupakan cuplikan dari Pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono tentang Pembangunan Nasional dalam Perspektif Daerah di Depan Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009. Pidato ini oleh Presiden diberi tema "Pembangunan untuk Semua" (Development for All). Menurut Presiden, pada hakekatnya pembangunan suatu bangsa harus bersifat inklusif, menjangkau dan mengangkat derajat seluruh lapisan masyarakat, di seluruh wilayah nusantara.

Dalam rangka mengimplementasikan konsep dan semangat pembangunan untuk semua inilah maka sejak awal pemerintahan SBY periode 2004 - 2009 telah menetapkan strategi 3 jalur (Triple Track Strategy), yaitu strategi pembangunan yang pro-growth, pro-job dan pro-poor. Menurut Presiden, esensi pembangunan untuk semua, yang berkeadilan dan merata, adalah pembangunan yang menitik beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumberdaya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik, demikian tandas Presiden.

Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK)

Pada tanggal 11 Juni 2005 di waduk Jatiluhur, Purwakarta - Jawa Barat, Presiden RI telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Langkah ini merupakan upaya terobosan untuk mendudukkan kembali peran dan fungsi sektor-sektor tersebut pada kedudukan yang semestinya secara proporsional dalam keterkaitannya dengan sektor-sektor lain. RPPK merupakan program dan strategi umum pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan petani hutan; meningkatkan daya saing produk pertanian, perikanan dan kehutanan; serta menjaga kelestarian sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Banyak pemikiran dan harapan positif terungkap sebagai wujud ekspektasi yang luar biasa terhadap tekad besar ini. Inti dari semua harapan tersebut adalah bahwa pembangunan pertanian dalam arti luas harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional Indonesia.

Banyak bukti yang bisa dikemukakan kenapa sektor pertanian dalam arti luas ini harus diposisikan dalam prioritas sedemikian penting. Sektor ini terbukti mampu memberikan kontribusi sangat besar dalam perekonomian nasional melalui pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), perolehan devisa, pemenuhan kebutuhan pangan/gizi dan bahan baku industri, sumber alternatif energi yang lestari, pengentasan kemiskinan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Selanjutnya pertanian juga mampu mendorong perkembangan sektor ekonomi lain. Pendek kata sektor pertanian, baik langsung maupun tak langsung, merupakan basis utama pembangunan dan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lainnya.

Saat ini dan juga di masa-masa yang akan datang, sektor pertanian masih dan akan tetap menghadapi permasalahan yang sangat berat, antara lain lemahnya daya saing, keterbatasan jumlah SDM berkualitas, sumber daya alam yang semakin tertekan, dukungan infrastruktur yang serba terbatas dan dukungan sektor lain yang juga serba terbatas.

Kondisi SDM Bidang Pertanian Saat Ini dan Tekad Revitalisasi Penyuluhan Pertanian

Telah disinggung di atas bahwa salah satu permasalahan utama di bidang pertanian (serta perikanan dan kehutanan) adalah keterbatasan jumlah SDM dengan kualitas yang memadai. Hal ini tentu saja akan terkait langsung dengan munculnya permasalahan-permasalahan lain sebagai akibatnya. Sebagian besar petani kita berlatar belakang tingkat pendidikan yang rendah, hal mana akan berdampak langsung pada rendahnya kemampuan mereka dalam menyerap informasi dan adopsi teknologi. Akibat lanjutannya adalah rendahnya kemampuan petani (juga peternak, nelayan maupun petani hutan) dalam mengelola usahanya sehingga perkembangannya cenderung stagnan. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan kenyataan bahwa skala usaha rata-rata petani umumnya dalam luasan yang sempit (kurang dari 0,5 ha). Kondisi umum demikian jelas memerlukan campur tangan proses pendampingan secara sistematis dan terlembaga dengan baik. Sistem kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang efektif dan dinamis adalah harapan jawabannya, untuk membantu para petani menemukan jalan keluar dari permasalahan-permasalahan berat yang mereka hadapi.

Bagaimana dengan kondisi penyelenggaraan dan kelembagaan penyuluhan pertanian itu sendiri ? Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) RI, keragaan tenaga penyuluh pertanian dari tahun ke tahun mengalami penurunan yang sangat nyata. Perkembangan penurunan jumlah penyuluh pertanian itu tercatat sebagai berikut : tahun 1999 = 37.636 orang, tahun 2001 (dimulainya era otonomi daerah) = 33.659 orang, tahun 2005 = 25.708 orang + 1.634 orang PP honorer, dan tahun 2007 = 24.908 orang (20.405 orang penyuluh pertanian terampil + 4.503 orang penyuluh pertanian ahli). Penempatan seluruh penyuluh pertanian ini tersebar secara tidak merata di 3.557 BPP di seluruh Indonesia. Di samping jumlah personil yang terus menurun, sejumlah permasalahan ikut mempengaruhi performa dan kinerja penyuluh pertanian secara keseluruhan. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain : penyebaran dan kompetensi terfokus hanya pada sub sektor pangan, alih tugas di luar kompetensi, tidak adanya pengakuan dan pengukuhan sebagai petugas fungsional, turunnya motivasi kerja akibat sistem kenaikan pangkat dan pola karir yang tidak jelas serta jarangnya dilakukan pembinaan/peningkatan kompetensi profesi. Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya adalah kenyataan bahwa sebagian besar penyuluh pertanian tersebut berusia di atas 50 tahun, sehingga bisa dihitung dalam rentang waktu 5 - 10 sebagian besar dari para petugas tersebut sudah memasuki masa pensiun.

Sebagai wujud implementasi dari tekad besar RPPK, kesadaran tentang pentingnya peran-peran pendampingan pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian serta kondisi faktual sistem kelembagaan dan keragaan penyuluhan pertanian, maka pada tahun 2006 lahirlah Undang-Undang No. 16 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K). Undang-Undang inilah yang kemudian menjadi landasan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementan, untuk menerapkan strategi kebijakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian.

Menarik untuk kita cermati kembali definisi Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (Kementan/Deptan, 2007). Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dimaksudkan sebagai upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps, satu kesatuan arah, kebijakan dan strategi. Dalam rangka mewujudkan pertanian tangguh, maka diperlukan upaya pengembangan SDM pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, kredibel dan berwawasan global. Penyuluh Pertanian yang merupakan bagian integral dari pembangunan SDM pertanian tersebut perlu didudukkan, diperankan, difungsikan dan ditata kembali agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps, satu kesatuan arah, kebijakan dan strategi. Demikianlah batasan, semangat dan lingkup kerja penyelenggaraan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian.

RPPK, UUSP3K dan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah produk kebijakan di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I (2004 - 2009). Bagaimana kelanjutan semangat dan implementasi garis kebijakan ini pada era KIB II (2009 - 2014) ? Di dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementan 2010 - 2014 telah dicanangkan Tujuh Gema Revitalisasi sebagai paket strategi Kementan untuk mensukseskan tercapainya Target Utama dan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan. Satu hal yang menarik adalah strategi yang terkait dengan penyuluhan pertanian di era ini tidak lagi bernama Revitalisasi Penyuluhan Pertanian seperti pada era KIB I, melainkan disebut sebagai Revitalisasi Sumberdaya Manusia. Ada semacam penyederhanaan batasan dan 'melonggarnya' semangat jika dibandingkan batasan dan uraian yang terdapat dalam konsep Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. Dalam uraian tentang Revitalisasi Sumberdaya Manusia disebutkan bahwa untuk memperkuat sistem penyuluhan di masa mendatang maka upaya yang perlu dilakukan adalah :


  1. Meningkatkan jumlah formasi penyuluh di daerah
  2. Mendorong munculnya tenaga penyuluh swadaya
  3. Memberikan bimbingan teknis dan usaha tani produktif termasuk dalam mengakses informasi teknologi dan informasi pasar
  4. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan rekrutmen dan pembiayaan tenaga penyuluh daerah


Berdasar uraian di atas nampaknya memang Kementan (Pusat) secara bertahap hendak menyerahkan urusan pengelolaan penyuluhan pertanian sepenuhnya pada daerah.

Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) : Peran dan Kontribusi

THL TBPP merupakan produk langsung dari kebijakan RPPK, UUSP3K dan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dari Kementan di era KIB I (waktu itu masih bernama Deptan). Berdasarkan catatan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Nasional (FK THL TBPP Nasional), THL TBPP pertama kali direkrut pada tahun 2007 sebanyak 5.606 orang yang terutama dimaksudkan untuk memperkuat dukungan bagi kesuksesan program peningkatan produksi beras nasional (P2BN). Program ini dianggap sukses dan pada tahun berikutnya (2008) Pemerintah kembali merekrut THL TBPP baru sebanyak 9.559 orang. Pada tahun kedua perekrutan ini THL TBPP mulai dilibatkan/terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam program-program Kementan seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Desa Mandiri Pangan, Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) serta program-program lainnya. Mulai tahun kedua ini banyak daerah mulai berani memberikan mandat kewenangan yang sama antara Penyuluh Pertanian PNS dan THL TBPP dalam dalam wilayah binaan. Hasil evaluasi BPSDMP Kementan terhadap performa dan kinerja THL TBPP hingga tahun kedua memberikan catatan memuaskan, sehingga pada tahun 2009 kembali direkrut THL TBPP baru sebanyak 9.990 orang. Hingga saat ini keberadaan dan kiprah THL TBPP tidak lagi sebatas hanya menjadi tenaga bantu Penyuluh Pertanian, tetapi lebih dari itu mereka telah mampu membangun dinamika baru secara nyata untuk bersama-sama Penyuluh Pertanian PNS menjadi ujung tombak kesuksesan program-program pertanian di wilayah kerja masing-masing.

FK THL TBPP Nasional merangkum peran yang dilakukan THL TBPP dalam ringkasan sebagai berikut :


  • THL TBPP berperan secara nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional terutama beras dengan kontribusi peran sebesar 35 % dari pencapaian swasembada pangan secara nasional. Angka kontribusi sebesar 35 % ini merupakan akumulasi dari hasil perekrutan THL TBPP sebanyak 3 gelombang sejak tahun 2007 hingga tahun 2009.
  • THL TBPP berperan secara nyata dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan (petani) melalui pendampingan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) serta membantu petani untuk mengakses permodalan (perbankan) melalui KKP-E, KUPS dan KUR, serta membantu membuka akses informasi pasar dan menjadi mediator dalam upaya membangun kemitraan dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian THL TBPP secara nyata telah memainkan perannya sebagai agen perubahan masyarakat di wilayah kerjanya.


Sebuah perenungan : Ke mana arah angin bertiup ?

Hingga tahun 2011 ini jika dihitung sejak pengangkatan tahun pertama, THL TBPP telah memasuki tahun ke-5 bagi angkatan 1 (2007), tahun ke-4 bagi angkatan 2 (2008) serta tahun ke-3 bagi angkatan 3 (2009). Menurut catatan terakhir jumlah keseluruhan THL TBPP adalah sebanyak 24.608 orang atau sekitar 97,8 % dari jumlah awal perekrutan tiap angkatan (25.155 orang). Persentase yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa sebagian besar THL TBPP betah dan setia dengan peran dan fungsinya. Dari segi fungsi, peran maupun simbol-simbol yang digunakan - seperti seragam dan kesetaraan kewenangan dan tugas - menunjukkan bahwa THL TBPP telah diterima dengan baik untuk bersama-sama Penyuluh Pertanian membangun dunia pertanian Indonesia melalui perannya sebagai tenaga pendamping petani (Poktan/Gapoktan). Ada harapan yang selalu dikembangkan oleh para THL TBPP ini adalah bahwa suatu saat, yang mudah-mudahan tidak akan terlalu lama, THL TBPP dan Penyuluh Pertanian PNS ini benar-benar bersatu dalam arti THL TBPP tidak lagi menjadi Tenaga Bantu melainkan utuh menjadi Penyuluh Pertanian PNS sebagai perwujudan 'satu kesatuan korps' seperti dalam batasan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. Sebuah harapan yang sangat lumrah apalagi jika dikaitkan dengan pernyataan Presiden SBY sebagaimana terurai dalam kutipan pidato di atas bahwa "Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumberdaya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik ..."

Apakah perjalanan THL TBPP ke depan akan seiring dengan situasi dan kondisi yang semakin baik dalam kaitanya dengan pencapaian harapan di atas ? Berbagai upaya dengan segala kesungguhan telah dilakukan seperti tercatat dalam agenda-agenda FK THL TBPP Nasional, FK THL TBPP Provinsi/Kabupaten/Kota, maupun bentuk-bentuk penggalangan opini yang lain termasuk kiprah teman-teman di jejaring sosial semacam Facebook bagaimanapun coraknya. Tanpa mengurangi rasa syukur atas segala nikmat-NYA, pencapaian terkini itu memang masih di bawah harapan kita. Seperti berita-berita yang telah beredar sebelumnya, yang bersumber dari Hasil Sosialisasi dan Penanganan THL TBPP pada akhir tahun 2010 bahwa pihak Kemen PAN dan RB hanya bersepakat untuk mengkondisikan THL TBPP menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) melalui RPP PTT yang akan dirumuskan rancangannya. Jika kita runut ke awal proses perekrutan THL TBPP di penghujung tahun 2006, posisi yang dijanjikan Kemen PAN dan RB ini kira-kira setara dengan yang diumumkan Kementan (Deptan) di awal pengumuman rekrutmen sampai menjelang pengumunan hasil test tulis, yaitu Pegawai Tidak Tetap - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (PTT TBPP) yang kemudian tiba-tiba saja dirubah menjadi THL TBPP. Sungguh, jika dicermati kita ini telah tercederai sejak awal. Tapi, sungguh waktupun membuktikan bahwa dengan jiwa besar para THL TBPP ini mampu mempersembahkan darma bakti lebih dari sekedar nama yang disandangnya. Alhamdulillah.

Kini, di saat-saat kita semua tengah bersabar menunggu saat dan berkas kontrak kerja tiba, sering kita diganggu oleh pertanyaan-pertanyaan : ke mana sebenarnya arah kebijakan penanganan THL TBPP ini pada akhirnya ? Di satu sisi sempat muncul wacana bahwa sistem kelembagaan penyuluhan pertanian ini akan kembali dikelola Pusat, sementara realisasi yang terjadi sampai saat ini kuat sekali menunjukkan tanda-tanda akan tetap ditangani daerah. Mekanisme pembayaran honor THL TBPP melalui dana dekonsentrasi dan pengurangan jatah honor dari Pusat dari 10 bulan menjadi 8 bulan adalah tanda-tanda yang paling jelas. Pusat tentu tahu dan tidak menutup mata terhadap keberagaman kondisi dan persepsi daerah terhadap peran penyuluh pertanian. Pusat tentu sangat paham seperti apa bangun ideal sistem kelembagaan penyuluhan pertanian yang kuat, dinamis dan efektif. Sejarah awal direkrutnya THL TBPP salah satunya adalah berangkat dari keprihatinan Pusat atas situasi dan kondisi daerah yang umumnya semakin tidak kondusif. Nah, apakah setelah memasuki tahun ke-5 dari sejak saat turun tangannya Pusat itu , situasi dan kondisi di sebagian besar daerah sudah pulih dengan sendirinya ?

Pertanyaan lain : katakanlah hasil akhir pencapaian itu adalah posisi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Apakah sistem kelembagaan dan keragaan penyuluhan pertanian akan bisa menampilkan performa yang sehat dan tangguh menjawab tantangan ke depan yang semakin berat ? Sulit untuk membayangkan terbentuk dan terbangunnya 'satu kesatuan korps' yang sejati jika di dalam satu atap rumah besar ada dua komunitas yang berbeda, satu komunitas : Penyuluh Pertanian PNS dan satu komunitas lagi : PTT Penyuluh Pertanian secara permanen dan bukan transisi seperti THL TBPP.

Nampaknya memang para awak dan penumpang perahu layar ini masih akan terus bertanya, ke mana angin ini akan berhembus kuat ? Apakah angin akan membawa ke pelabuhan di mana terdapat kampung yang yang dirindukan itu ? Ataukah angin ini justru akan 'mendamparkan' perahu ke suatu tempat asing yang tak dikenal dan tak dikehendaki ? Wallahu 'alam bissawab. Do'a - do'a mesti terus dilantunkan. Upaya-upaya mesti terus dicoba.

Angin segar ataukah angin surga ?

Sejak direkrut untuk pertama kali pada tahun 2007 hingga saat ini, para THL TBPP ini terus mencermati dengan seksama setiap perkembangan atau kemajuan tentang kelanjutan peran dan status mereka ke depan. Berdasarkan catatan pernyataan para Pejabat Tinggi dan didukung oleh dokumen-dokumen kebijakan terkait, para THL TBPP ini sebenarnya layak berharap untuk mendapatkan status final yang jelas dan pasti, bukan sekedar petugas lapangan dengan status tenaga kontrak.

Dalam acara dialog dengan para penyuluh pertanian pada Pembukaan Jambore dan Festival Karya Penyuluh Pertanian II di Cibodas, Jawa Barat tanggal 30 November 2008, Presiden menuturkan cerita dan jawaban menarik dan memberi harapan terhadap masa depan THL TBPP. Presiden bercerita dalam sebuah kesempatan di Sukabumi, ada yang bertanya, "Pak, kami ini penyuluh pertanian apa tidak ada jalan untuk menjadi PNS?". Lalu Presiden memberikan tanggapan di depan para peserta Jambore dan Festival Karya Penyuluh Pertanian tersebut sebagai berikut :"Kenapa kok tepuk tangan, yang banyak (tanya ?) di Sukabumi, yang tepuk tangan di sini. Tenaga Harian Lepas (THL TBPP) ya, semangat sekali iya-nya itu. Saya sudah menyampaikan kepada Menteri Pertanian, nanti kepada Menpan (Men PAN dan RB), tolong dilihat, ditata, bagus kalau misalkan secara bertahap begitu, yang lain juga bertahap, guru bertahap, bidan bertahap, perawat bertahap ada jalan untuk menjadi PNS tertentu dengan persyaratan tertentu. Saya minta dilihat dulu, dibicarakan, mudah-mudahan sekali lagi ada jalan, doakan saja, doakan secara bertahap".  (Transkripsi tentang dialog ini bisa dilihat di : http://www.presidenri.go.id/index.php/pidato/2008/11/30/1046.html). Kalimat Bapak Presiden "dilihat dulu, dibicarakan, mudah-mudahan sekali lagi ada jalan, do'akan saja" adalah pernyataan dengan semangat terbuka, optimistik dan sangat memberi ruang bagi peluang.

Pada hari Jum'at, 18 Juni 2010 Harian Republika memuat berita berjudul : "24 Ribu Penyuluh Segera Jadi PNS". Berita tersebut memaparkan bahwa Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk menjadikan para penyuluh pertanian kontrak (THL TBPP) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Republika mengutip pernyataan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (sekarang Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Pertanian disingkat BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Ato Suprapto bahwa pengangkatannya akan dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara setiap tahunnya. Tentu saja berita ini disambut dengan segenap suka cita oleh seluruh THL TBPP se-Indonesia. Catatan berita : http://www.facebook.com/home.php#!/note.php?note_id=434789613922 . Di samping itu beberapa teman THL TBPP menyimpan versi koran cetak edisi tersebut sebagai dokumen. Pernyataan Pak Ato ini sejalan dengan rumusan Rencana Strategis (Renstra) BPPSDMP yang terbit pertengahan tahun 2010. Dalam Renstra ini diuraikan skema penyelesaian dan pengangkatan THL TBPP menjadi CPNS dan PTT dengan semi detil dalam 3 tahap, dengan jumlah THL TBPP yang diproyeksikan untuk diangkat adalah 5.503 orang (2011), 9.596 orang (2012) dan 9.707 orang (2013). Seperti inilah target dalam rancangan kebijakan BPPSDMP Kementan. Ulasan terkait tentang hal tersebut bisa dibaca di : http://www.facebook.com/home.php#!/note.php?note_id=482873478922 . Sepanjang akhir tahun 2009 hingga pertengahan tahun 2010 komunitas THL TBPP melalui Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Nasional (FK THL TBPP Nasional) mengikuti dengan aktif perkembangan pembahasan RPP Tenaga Honorer oleh Panja Gabungan DPR RI. Pada tanggal 26 April 2010 Panja Gabungan menghasilkan keputusan berupa rekomendasi 5 (lima) kategori penyelesaian, dimana THL TBPP diproyeksikan ke CPNS melalui kategori V. Inilah angin-angin segar harapan itu. Tapi apa yang terjadi kemudian benar-benar mengejutkan komunitas THL TBPP. Pada bulan Desember 2010 BPPSDMP Kementan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penanganan THL TBPP untuk perwakilan THL TBPP yang ditunjuk dan pendamping dari Dinas/Badan yang menangani penyuluhan Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan itu Staf dari Kementerian PAN dan RB menjelaskan bahwa THL TBPP akan diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena tidak memenuhi syarat-syarat kategori untuk menjadi CPNS. Hal ini kemudian dipertegas oleh pernyataan Men PAN dan RB seperti dikutip dalam berita JPNN.COM dengan judul "Gagal jadi PNS, honorer bisa jadi PTT". Berita selengkapnya dapat dibaca pada link : http://www.jpnn.com/read/2011/02/14/84327/Gagal-jadi-PNS,-Honorer-Bisa-jadi-PTT- Perkembangan terakhir ini sungguh merupakan anti klimaks dari ekspektasi yang begitu tinggi pada awal-awal perekrutan THL TBPP, saat dimana gema RPPK masih sangat bergaung.

Tanpa lelah kita terus berikhtiar. Tanpa letih kita terus mencoba dan mengetuk hati para pemimpin, para pengambil keputusan dan para penentu kebijakan di negeri ini untuk tidak lupa kepada tekad besar yang telah dicanangkan dengan gaung gegap gempita pada tanggal 11 Juni 2005 di sebuah tempat yang merupakan salah satu simbol utama gerak dinamika pertanian, Bendungan Jatiluhur, yakni kumandang : REVITALISASI PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (RPPK). Harapan terbesar tetaplah kita gantungkan kepada sosok Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau adalah Doktor Sosial Ekonomi Pertanian lulusan Institut Pertanian Bogor, salah satu perguruan tinggi terbaik di negeri ini. Dengan wawasan keilmuan yang telah dimilikinya kita berharap semoga saja beliau dapat mengarahkan garis kebijakan utama negara ini agar gerak pembangunan yang dirancang dan dikendalikan oleh Kabinet Pemerintahan yang dipimpinnya tetap berakar dan bertumpu pada ciri khas ke-Indonesiaan dengan potensi sumberdaya alam - agraris dan maritim - yang luar biasa. Sekali lagi, THL TBPP terlahir dari rahim semangat dan tekad besar pemerintahan ini untuk membangun dan mewujudkan pertanian industrial yang kokoh sehingga menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. THL TBPP direkrut sebagai upaya untuk membangun kelembagaan penyuluhan pertanian yang kuat dan efektif sehingga mampu mendukung kesuksesan pencapaian program-program pemerintah di bidang pertanian sebagaimana tertuang dalam rumusan target 4 sukses pembangunan pertanian.  Oleh karena itu penyelesaian yang  tuntas terhadap kelanjutan peran dan status final THL TBPP pada akhirnya merupakan cermin keseriusan pemerintah terhadap implementasi tekad besarnya sendiri, Revitalisasi Pertanian,Perikanan dan Kehutanan.

~ PRAY FOR THL TBPP INDONESIA ~


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun