Perbankan syariah semakin diminati oleh masyarakat di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi global. Perbankan syariah berdasarkan nilai-nilai Islam dan menarik bagi mereka yang menginginkan solusi keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Mari kita lihat prinsip-prinsip perbankan syariah yang membentuk fondasi keuangan islami.
Pada tanggal 20-21 November 2023, Prodi Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Bank Mualamat Indonesia menyelenggarakan Interpersonal skill dan self-development training dalam rangka meningkatkan skill mahasiswa. Dari program ini dapat dipaparkan beberapa hal mengenai dasar-dasar perbankan syariah yang akan disampaikan pada tulisan ini.
Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang mencakup keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam setiap transaksi keuangan. Perbankan syariah mengutamakan nilai-nilai moral di atas keuntungan finansial. Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah mencakup semua yang berkaitan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, termasuk kelembagaan, bisnis, dan bagaimana bisnis tersebut dijalankan.
Landasan Hukum Perbankan Syariah
Prinsip-prinsip hukum Islam, seperti yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadits, adalah dasar dari perbankan syariah. Hukum memberikan garis besar tentang bagaimana bisnis keuangan seharusnya dilakukan agar sesuai dengan prinsip Islam. Larangan riba atau bunga, larangan investasi dalam usaha yang haram, dan aspek lain yang mendukung transaksi yang adil dan beretika adalah bagian dari dasar hukum ini. Selain itu perbankan syariah di Indonesai diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Akad-Akad dalam Perbankan Syariah
Salah satu perbedaan utama antara perbankan syariah dan konvensional adalah jenis akad yang digunakan. Dalam perbankan syariah, beberapa akad yang paling umum digunakan termasuk prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan sewa usaha (ijarah), jual beli (murabahah), dan akad lain yang sesuai dengan aturan syariah. Keterlibatan dan tanggung jawab antara bank dan nasabah dalam setiap transaksi menjadi perhatian utama.
Produk-produk Bank Syariah
Sebagai Lembaga intermediasi, bank syariah dalam kegiatannya melakukan penghimpunan dana dari Masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan kepada Masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan.
Produk Penghimpun Dana
Produk Wadiah
Produk wadiah adalah salah satu produk perbankan syariah yang umum digunakan, produk ini mengacu pada jenis penyimpanan dana yang ditempatkan oleh nasabah di bank tanpa adanya imba hasil. Produk wadiah bank syariah seperti:
- Giro Wadiah
Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan  menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran  lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. - Tabungan Wadiah
Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang  penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat yang disepakati
Produk Mudharabah
Sama halnya dengan produk wadiah, produk mudharabah terdiri dari tabungan dan giro namun yang menjadi perbedaan adalah penggunaan akadnya yakni akad mudharabah (kerja sama) dimana nasabah akan mendapat keuntungan berupa bagi hasil dari pendapatan bank. Dengan begitu terdapat tambahan produk mudharabah yakni deposito mudharabah. Deposito mudharabah adalah simpanan yang dibuat oleh nasabah sebagai pemodal (shahibul mal) pada Bank sebagai pengelola (mudharib). Deposito ini bersifat bagi hasil, dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.. Produk mudharabah cocok digunakan Ketika nasabah ingin menabung dengan dana yang relatif besar.
Produk Pembiayaan
- Pembiayaan Mudharabah
Merupakan pembiayaan dalam bentuk kemitraan bisnis antara bank (shahibul mal), yang menyediakan seluruh dana, dan nasabah (mudharib). Ini dilakukan berdasarkan prinsip bahwa hasil akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Nasabah mengembalikan porsi modal Bank setelah jangka waktu akad selesai. - Pembiayaan Musyarakah
Sama halnya dengan pembiayan mudharabah, pembiayaan musyarakah merupakan pembiayaan dalam bentuk kemitraan, hanya saja modal usahanya berasal dari kedua pihak (bank dan nasabah) dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan  kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal masing-masing.  Setelah jangka waktu akad selesai, nasabah mengembalikan porsi modal Bank.
Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik/ mitra) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Contoh penggunaan akad dalam produk yakni pembiayaan kepemilikan rumah syariah (KPRS)
Produk Jual Beli
- Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dengan akad jual beli sebesar harga beli Bank dari suplier ditambah keuntungan/margin yang disepakati antara Bank selaku penjual dengan nasabah sebagai pembeli. Pembayaran dari  nasabah dapat dilakukan secara tunai, cicilan atau tangguh - Pembiayaan Istishna
Pembiayaan dengan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah selaku pemesan atau  pembeli dan Bank sebagai penjual atau pembuat.
Contoh: pembiayaan untuk pembelian rumah inden dan mobil inden
Produk Sewa Manfaat Brang/Jasa
- Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi  sewa dari Bank selaku pemberi sewa dan nasabah sebagai  penyewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang setelah  akad sewa berakhir
Contoh: Nasabah menyewa mobil di bank dengan mencicil biaya sewa, di akhir akad mobil akan menjadi milik nasabah. - Ijarah Multi Jasa
Pembiayaan dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah)
Contoh: pembiayaan untuk pendidikan, paket perjalanan dan pengobatan. - Pembiayaan Kafalah
Merupakan pembiayaan dalam rangka pemberian manfaat atas jasa penjamin oleh Bank dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah)
Contoh: Bank garansi - Jasa Wakalah bil Ujrah
Pembiayaan dalam rangka pemberian manfaat atas suatu pekerjaan tertentu yang dikuasakan oleh nasabah kepada Bank dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa.
Contoh: LC Impor
Perbedaan dengan Bank Konvensional
Terdapat perbedaan signifikan antara perbankan syariah dan konvensional. Perbankan syariah melarang riba, sedangkan bank konvensional biasanya menggunakan sistem bunga dalam transaksi keuangan. Selain itu, bank konvensional berpusat pada keuntungan, sedangkan perbankan syariah mengutamakan prinsip-prinsip etika dan moral.
Perbankan syariah tidak hanya menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan memahami dasar-dasarnya, masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih sadar dalam mengelola keuangan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H