Mohon tunggu...
Alkhawarizi Surya Ramadhan
Alkhawarizi Surya Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alkhawarizi

Alkhawarizi Surya Ramadhan Mahasiswa UIN Malang 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Dasar-dasar Perbankan Syariah - Self Development Training bersama Bank Muamalat Indonesia

10 Desember 2023   11:53 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:05 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbankan syariah semakin diminati oleh masyarakat di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi global. Perbankan syariah berdasarkan nilai-nilai Islam dan menarik bagi mereka yang menginginkan solusi keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Mari kita lihat prinsip-prinsip perbankan syariah yang membentuk fondasi keuangan islami.

Pada tanggal 20-21 November 2023, Prodi Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Bank Mualamat Indonesia menyelenggarakan Interpersonal skill dan self-development training dalam rangka meningkatkan skill mahasiswa. Dari program ini dapat dipaparkan beberapa hal mengenai dasar-dasar perbankan syariah yang akan disampaikan pada tulisan ini.

Pengertian Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang mencakup keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam setiap transaksi keuangan. Perbankan syariah mengutamakan nilai-nilai moral di atas keuntungan finansial. Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah mencakup semua yang berkaitan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, termasuk kelembagaan, bisnis, dan bagaimana bisnis tersebut dijalankan.

Landasan Hukum Perbankan Syariah

Prinsip-prinsip hukum Islam, seperti yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadits, adalah dasar dari perbankan syariah. Hukum memberikan garis besar tentang bagaimana bisnis keuangan seharusnya dilakukan agar sesuai dengan prinsip Islam. Larangan riba atau bunga, larangan investasi dalam usaha yang haram, dan aspek lain yang mendukung transaksi yang adil dan beretika adalah bagian dari dasar hukum ini. Selain itu perbankan syariah di Indonesai diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Akad-Akad dalam Perbankan Syariah

Salah satu perbedaan utama antara perbankan syariah dan konvensional adalah jenis akad yang digunakan. Dalam perbankan syariah, beberapa akad yang paling umum digunakan termasuk prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan sewa usaha (ijarah), jual beli (murabahah), dan akad lain yang sesuai dengan aturan syariah. Keterlibatan dan tanggung jawab antara bank dan nasabah dalam setiap transaksi menjadi perhatian utama.

Produk-produk Bank Syariah

Sebagai Lembaga intermediasi, bank syariah dalam kegiatannya melakukan penghimpunan dana dari Masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan kepada Masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan.

Produk Penghimpun Dana

Produk Wadiah

Produk wadiah adalah salah satu produk perbankan syariah yang umum digunakan, produk ini mengacu pada jenis penyimpanan dana yang ditempatkan oleh nasabah di bank tanpa adanya imba hasil. Produk wadiah bank syariah seperti:

  • Giro Wadiah
    Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan  menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran  lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
  • Tabungan Wadiah
    Simpanan nasabah pada Bank yang bersifat titipan yang  penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat yang disepakati

Produk Mudharabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun