Sama halnya dengan produk wadiah, produk mudharabah terdiri dari tabungan dan giro namun yang menjadi perbedaan adalah penggunaan akadnya yakni akad mudharabah (kerja sama) dimana nasabah akan mendapat keuntungan berupa bagi hasil dari pendapatan bank. Dengan begitu terdapat tambahan produk mudharabah yakni deposito mudharabah. Deposito mudharabah adalah simpanan yang dibuat oleh nasabah sebagai pemodal (shahibul mal) pada Bank sebagai pengelola (mudharib). Deposito ini bersifat bagi hasil, dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.. Produk mudharabah cocok digunakan Ketika nasabah ingin menabung dengan dana yang relatif besar.
Produk Pembiayaan
- Pembiayaan Mudharabah
Merupakan pembiayaan dalam bentuk kemitraan bisnis antara bank (shahibul mal), yang menyediakan seluruh dana, dan nasabah (mudharib). Ini dilakukan berdasarkan prinsip bahwa hasil akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Nasabah mengembalikan porsi modal Bank setelah jangka waktu akad selesai. - Pembiayaan Musyarakah
Sama halnya dengan pembiayan mudharabah, pembiayaan musyarakah merupakan pembiayaan dalam bentuk kemitraan, hanya saja modal usahanya berasal dari kedua pihak (bank dan nasabah) dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan  kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal masing-masing.  Setelah jangka waktu akad selesai, nasabah mengembalikan porsi modal Bank.
Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik/ mitra) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Contoh penggunaan akad dalam produk yakni pembiayaan kepemilikan rumah syariah (KPRS)
Produk Jual Beli
- Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dengan akad jual beli sebesar harga beli Bank dari suplier ditambah keuntungan/margin yang disepakati antara Bank selaku penjual dengan nasabah sebagai pembeli. Pembayaran dari  nasabah dapat dilakukan secara tunai, cicilan atau tangguh - Pembiayaan Istishna
Pembiayaan dengan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah selaku pemesan atau  pembeli dan Bank sebagai penjual atau pembuat.
Contoh: pembiayaan untuk pembelian rumah inden dan mobil inden
Produk Sewa Manfaat Brang/Jasa
- Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi  sewa dari Bank selaku pemberi sewa dan nasabah sebagai  penyewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang setelah  akad sewa berakhir
Contoh: Nasabah menyewa mobil di bank dengan mencicil biaya sewa, di akhir akad mobil akan menjadi milik nasabah. - Ijarah Multi Jasa
Pembiayaan dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah)
Contoh: pembiayaan untuk pendidikan, paket perjalanan dan pengobatan. - Pembiayaan Kafalah
Merupakan pembiayaan dalam rangka pemberian manfaat atas jasa penjamin oleh Bank dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah)
Contoh: Bank garansi - Jasa Wakalah bil Ujrah
Pembiayaan dalam rangka pemberian manfaat atas suatu pekerjaan tertentu yang dikuasakan oleh nasabah kepada Bank dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa.
Contoh: LC Impor
Perbedaan dengan Bank Konvensional
Terdapat perbedaan signifikan antara perbankan syariah dan konvensional. Perbankan syariah melarang riba, sedangkan bank konvensional biasanya menggunakan sistem bunga dalam transaksi keuangan. Selain itu, bank konvensional berpusat pada keuntungan, sedangkan perbankan syariah mengutamakan prinsip-prinsip etika dan moral.
Perbankan syariah tidak hanya menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan memahami dasar-dasarnya, masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih sadar dalam mengelola keuangan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H