Mohon tunggu...
Al-Kalam
Al-Kalam Mohon Tunggu... -

Seperti Bintang, Menawan dari genangan air, atau Layaknya Asap, semakin tinggi semakin tiada keberadaannya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat?

3 Juli 2016   07:35 Diperbarui: 3 Juli 2016   08:56 2652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat ?

Oleh : M.Furqon Al-Kalam

Assalamaualaikum, sahabat se-IMAN dan se-Aqidah.

Ba’da Tahmid wa Sholawat

Berawal dari rasa cemas ketika melihat realita sholat berjamaah yang saya temui di beberapa masjid atau mushola (di dekat rumah, beberapa masjid besar, bahkan di kampus), saya berniat untuk memaparkan apa yang menjadi jawaban dari kegundahan hati saya mengenai “Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat ?” .Mengapa? Jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah karena ingin mengembalikan suatu kebenaran dalam beribadah berdasarkan sumber yang semestinya (Al-Quran dan Hadits), bukan pengakuan oknum tertentu tanpa sumber yg kuat, bahkan – iyaadzu biLLAHI – bila itu dari pengakuan individu. Semoga ini menjadi I’tibar dalam rangka tawashow bil Haqqi wa tawashow bish Shobri. Aamiin

Mengenai “Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat?”,saya coba mengutip terjemahan dari Kitab Fiqh Sunnah Jilid I karangan Syaikh Sayyid Sabiq pada BAB Sholat, Sub-Bab Sholat Jamaah, poin ke-11 mengenai “Siapa yang berhak menjadi Imam?” (من أحقّ بلإمامة ), halaman 143 - 144 (cetakan tahun 1995 M, Lebanon).11. Siapa yang berhak menjadi Imam

Halaman 143
Halaman 143
Halaman 144
Halaman 144

Yang berhak menjadi Imam adalah yang lebih bagus bacaannya terhadap kitabuLLOH(Al-Quran). Apabila semua sama bagus (dari bacaannya), maka yang lebih mengetahui tentang sunnah (‘alim). Apabila sama, maka yang lebih dahulu hijrah ke tempat tersebut (ahlul bait), Apabila sama, maka lihatlah yang lebih tua.

Beberapa hadits mengenai hal ini:

11.1 Dari Abu Sa’id, Rasululloh S.A.W bersabda: “apabila tiga orang hendak sholat, maka tunjuklah salah seorang untuk menjadi Imam, dan yang lebih berhak untuk menjadi imam adalah ‘ Aqro’uhum’”(Riwayat Ahmad dan Nasa’i). Adapun maksud dari Aqro’uhum adalah yang lebih banyak hafalannya (أكثر حفظا).

11.2 Dari Ibnu Mas’ud, Rasululloh S.A.W bersabda: “Hendaklah seseorang mengimami suatu kaum yang lebih bagus bacaan Qur’annya. Apabila semua sama bagus dalam bacaannya, maka lihatlah yg lebih mengetahui perihal sunnah. Apabila semua sama, maka lihatlah yang lebih dahulu Hijrah (menempati tempat itu). Apabila semua sama, lihatlah yang lebih tua. Dan janganlah seseorang mengimami seseorang lainnya di dalam kerajaannya, dan janganlah ia duduk di rumahnya kecuali atas izinnya (yang mempunyai rumah tersebut)” lafaz yang lain menyebutkan;”Janganlah seseorang mengimami seseorang lainnya di keluarganya dan tidak pula di kerajaannya” (Riwayat Ahmad dan Muslim). Adapun penjelasannya disini adalah bahwa seorang raja, sohibul bait, adalah yang lebih berhak untuk menjadi imam dari pada yang lain, selama yang lain belum meminta izin atau belum diizinkan. Dari Abu Hurairah, Rasululloh S.A.W bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah S.W.T dan Hari Akhir untuk mengimami suatu kaum tanpa seizin kaum tersebut, dan janganlah mengkhususkan dirinya (untuk ini) tanpa seizin mereka (kaum tersebut). Apabila ia melakukan hal demikian, maka ia telah menghinakan kaum tersebut.” (Riwayat Abu Daud)

Dari penjelasan hadits tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang harus kita perhatikan sebelum memilih atau menjadi imam sholat:

Pertama, hendaklah yang akan menjadi Imam Sholat adalah yang baik bacaan Qur’annya. Kebaikan bacaan Qur’an seseorang bisa kita perhatikan dari Tartilnya, banyaknya hafalan yang dimiliki, dan bagusnya ia dalam memenuhi Makhorij Huruf dan Tajwid dalam membaca Al-Quran, yang jika didengar oleh makmum tidak menimbulkan prasangka negatif dari bacaan-bacaannya (entah karena ada kaidah tajqid yang tidak terpenuhi, dsb), karena boleh jadi sebagian dari makmum juga mengerti mengenai hal ini.

Kedua, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dari segi bacaannya, maka tunjuklah atau lihatlah yang lebih ‘alim di antara mereka (mengetahui sunnah). Ingat, kata a’lamu bis sunnah itu berarti yang lebih tahu mengenai perkara sunnah, bukan perkara duniawi.Perkara sunnah sangat erat kaitannya dengan sejauh mana seseorang memahami sesuatu berdasarkan dalil atau sumber yang di bawa oleh Rasululloh S.A.W. Singkatnya, ‘alim tentang Agama sangat lebih diutamakan untuk menjadi Imam.

Ketiga, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dalam bacaan Qur’annya dan juga ‘alim, maka lihatlah siapa di antara mereka yang menjadi ahlul bait di tempat tersebut atau yang lebih dahulu hijrah ke tempat itu. Kita juga biasa menyebutnya dengan orang tempatan. Syarat ketiga ini digunakan setelah syarat pertama dan kedua telah terpenuhi. Artinya, hanya berlaku setelah kita tahu bahwa semua jamaah mempunyai bacaan Qur’an yang bagus dan juga ‘Alim.

Keempat,adapaun syarat terakhir ini adalah syarat yang biasanya dijadikan syarat pertama di masyarakat kita, yaitu yang lebih tua umurnya. Sekali lagi, bahwa faktor umur adalah syarat terakhir. Seperti halnya syarat ketiga, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dalam bacaan Qur’annya, mereka juga para ‘alim (mengetahui Sunnah), ditambah lagi mereka semua adalah orang tempatan (ahlul baitatau sohibul bait), maka lihatlah siapa di antara jamaah yang lebih tua umurnya. Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika seandainya ada yang sama-sama tua setelah ketiga syarat sebelumnya terpenuhi?” Tunjuklah salah seorang dari keduanya. (saya rasa pertanyaan seperti ini sangat jarang muncul di tengah masyarakat kita).

Wallahu a’lam bishowab

Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan, LILLAHI TA’ALA

Barokallahu fiikum

Wassalamualaikum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun