Mohon tunggu...
Al-Kalam
Al-Kalam Mohon Tunggu... -

Seperti Bintang, Menawan dari genangan air, atau Layaknya Asap, semakin tinggi semakin tiada keberadaannya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat?

3 Juli 2016   07:35 Diperbarui: 3 Juli 2016   08:56 2652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, hendaklah yang akan menjadi Imam Sholat adalah yang baik bacaan Qur’annya. Kebaikan bacaan Qur’an seseorang bisa kita perhatikan dari Tartilnya, banyaknya hafalan yang dimiliki, dan bagusnya ia dalam memenuhi Makhorij Huruf dan Tajwid dalam membaca Al-Quran, yang jika didengar oleh makmum tidak menimbulkan prasangka negatif dari bacaan-bacaannya (entah karena ada kaidah tajqid yang tidak terpenuhi, dsb), karena boleh jadi sebagian dari makmum juga mengerti mengenai hal ini.

Kedua, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dari segi bacaannya, maka tunjuklah atau lihatlah yang lebih ‘alim di antara mereka (mengetahui sunnah). Ingat, kata a’lamu bis sunnah itu berarti yang lebih tahu mengenai perkara sunnah, bukan perkara duniawi.Perkara sunnah sangat erat kaitannya dengan sejauh mana seseorang memahami sesuatu berdasarkan dalil atau sumber yang di bawa oleh Rasululloh S.A.W. Singkatnya, ‘alim tentang Agama sangat lebih diutamakan untuk menjadi Imam.

Ketiga, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dalam bacaan Qur’annya dan juga ‘alim, maka lihatlah siapa di antara mereka yang menjadi ahlul bait di tempat tersebut atau yang lebih dahulu hijrah ke tempat itu. Kita juga biasa menyebutnya dengan orang tempatan. Syarat ketiga ini digunakan setelah syarat pertama dan kedua telah terpenuhi. Artinya, hanya berlaku setelah kita tahu bahwa semua jamaah mempunyai bacaan Qur’an yang bagus dan juga ‘Alim.

Keempat,adapaun syarat terakhir ini adalah syarat yang biasanya dijadikan syarat pertama di masyarakat kita, yaitu yang lebih tua umurnya. Sekali lagi, bahwa faktor umur adalah syarat terakhir. Seperti halnya syarat ketiga, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dalam bacaan Qur’annya, mereka juga para ‘alim (mengetahui Sunnah), ditambah lagi mereka semua adalah orang tempatan (ahlul baitatau sohibul bait), maka lihatlah siapa di antara jamaah yang lebih tua umurnya. Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika seandainya ada yang sama-sama tua setelah ketiga syarat sebelumnya terpenuhi?” Tunjuklah salah seorang dari keduanya. (saya rasa pertanyaan seperti ini sangat jarang muncul di tengah masyarakat kita).

Wallahu a’lam bishowab

Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan, LILLAHI TA’ALA

Barokallahu fiikum

Wassalamualaikum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun