Mohon tunggu...
Nur Alizah
Nur Alizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ziyadah dalam Pandangan Beberapa Agama

7 Maret 2018   09:57 Diperbarui: 7 Maret 2018   10:27 1363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Apa itu Ziyadah.

Ziyadah merupakan arti bahasa dari riba, yang artinya ialah tambahan atau kelebihan. Sedangkan, menurut istilah ialah pernjanjian yang mengambil tambahan dari modal atau harta baik dalam transaksi jual beli, atau pinjam meminjam. Para jumhur ulama berpendapat bahwa riba sendiri ialah penambahan atas harta pokok yang seiring berjalannya waktu akan semakin bertambah nilainya.

Maksutnya ialah, jika pada transaksi jual beli maupun pinjam meminjam peminjam, jika  pembeli tidak bisa membayar ketika jatuh tempo, maka nilai dari harga yang harus dibayar atau diberikan kepada si peminjam atau penjual menjadi bertambah. Disini dapat dilihat bahwa unsur riba ialah waktu, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar, semakin bertambah juga nilai yang harus kita bayar.  

2. Riba dalam pandangan agama islam.

Sebagai umat islam, kita pasti sudah sangat mengetahui bahwa riba diharamkan dan Allah jelas-jelas melarang untuk memakan hasil riba. Larangan ini ditegaskan pada Al-Qur'an yakni surat Al-baqarah ayat 275, yang artinya :

"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"

Pada ayat ini, sungguh dijelaskan secara gamblang bahwa riba diharamkan oleh Allah SWT. Pada ayat lain Allah berfirman, yakni surat Al-imran ayat 130, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan

bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"

Pada ayat ini, dijelaskan bahwa Allah telah melarang perbuatan riba dengan sangat jelas sekali. Pada surat Al-baqarah  ayat 276, semakin dipertegas bahwa riba diharamkan oleh islam, ayat tersebut artinya:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqoh"

Disini dapat dipahami bahwa riba tidak diperbolehkan, dan sebaliknya Allah akan melipatgandakan orang yang dengan ikhlas memberi sodaqoh. Tidak hanya pada Al-Qur'an saja terdapat larangan riba, pada hadist juga disebutkan bahwa riba dilarang. Contoh pada Hadist Riwayat Muslim yang artinya:

"Dari Jabir RA., ia berkata : Rasulullah SAW. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya(orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya) Nabi bersabda : Mereka itu semua sama saja"

Hadist ini semakin mempertegas adanya larangan riba. Dengan adanya ayat-ayat dan hadist tersebut dapat dibuktikan bahwasanya riba memang hukumnya haram dan tidak diperbolehkan dalam agama islam.

3. Riba dalam pandangan Non-Muslim.

Riba bukan lagi permasalahan yang hanya ada dikalangan umat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun juga menanggapi masalah riba ini. Kaum yahudi, yunani, dan juga romawi memiliki pandangan tersendiri tentang riba. Dan juga kaum kristiani pada masa ke masa juga memiliki pandangan tersendiri terhadap permasalahan riba ini.

a. Pandangan kalangan Yahudi

Pada kitab suci mereka, baik dalam Old Statement maupun undang-undang Talmud, banyak di nyatakan larangan riba. Salah satunya pada Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan :

" Janganlah engkau mengambil bunga atau riba darinya, melainkan kamu harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi hartamu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu jangan kau berikan dengan meminta riba"

Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa pada kalangan kaum yahudi juga telah melarang riba.

b. Pandangan kalangan Yunani dan Romawi

Pada masa Yunani, sekitar abad V sebelum Masehi  hingga I Masehi, memang telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya pun bervariasi tergantung kegunaannya.

Sedangkan, pada masa Romawi sekitar abad ke V sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat juga undang-undang yang memperbolehkan memungut bunga, tetapi pada masa Gerucia(342 SM) undang-undang tersebut tidak terpakai lagi, hingga pada masa Unciaria (88 SM) undang-undang inipun dijalankan kembali.

Walaupun demikian,  para ahli filsafat Yunani tidak membenarkan pemungutan bunga tersebut. Mereka adalah Plato dan Aristoteles. Begitu juga dengan Cato dan Cicero, para ahli filsafat dari Romawi juga mengecam adanya pemungutan bunga ini dengan alasan mereka.

c. Pandangan kalangan Kristen.

Sebagian kalangan kristiani, menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas6:34-5 sebagai ayat yang mengecam perbuatan riba. Ayat tersebut menyatakan:

"Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu ? orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tau berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat"

 Ayat tersebut dianggap tidak jelas sehingga menimbulkan beberapa tanggapan dari para pemuka agama Kristen, beberapa tanggapan tersebut 

ialah:

1. Pandangan pendeta awal  Kristen (I-XII), mereka melihat permasalahan pengambilan bunga karena merujuk kepada Kitab Perjanjian Lama yang mereka imani dan akhirnya mereka mengharamkan bunga.

2. Pandangan para sarjana Kristen (XII-XVI), yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan karena mereka tidak mengambil dari kitab mereka saja tetapi dari berbagai aspek, seperti hak seseorang terhadap hartanya, ciri-ciri dan makna keadilan, niat dan perbuatan manusia, dan perbedaan antara dosa individu dan kelompok.

3. Pandangan para reformis Kristen (XVI-tahun1836), mereka menganggap bahwa bunga tidak apa dipungut asalkan digunakan dalam hal yang produktif, bahkan terdapat seorang pengikut reformis membenarkan pemungutan bunga karena menurutnya pengambilan bunga sudah biasa dalam perdagangan, dan tidak ada yang boleh melarang seseorang menghasilkan uang dari uangnya tersebut dan dia juga menegaskan bahwa agama tidak perlu  mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.  Yang akhirnya agama Kristen menghalalkan pemungutan bunga.

Abyan, Amir. 1997. Fiqih Madrasah Tsanawiyah. Semarang:PT Karya Toha Putra.

Antonio, M Syafii. Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah.

Zuhri, Muh. 1996. Riba dalam Al-Qur'an dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun