Mohon tunggu...
Nur Alizah
Nur Alizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ziyadah dalam Pandangan Beberapa Agama

7 Maret 2018   09:57 Diperbarui: 7 Maret 2018   10:27 1363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan, pada masa Romawi sekitar abad ke V sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat juga undang-undang yang memperbolehkan memungut bunga, tetapi pada masa Gerucia(342 SM) undang-undang tersebut tidak terpakai lagi, hingga pada masa Unciaria (88 SM) undang-undang inipun dijalankan kembali.

Walaupun demikian,  para ahli filsafat Yunani tidak membenarkan pemungutan bunga tersebut. Mereka adalah Plato dan Aristoteles. Begitu juga dengan Cato dan Cicero, para ahli filsafat dari Romawi juga mengecam adanya pemungutan bunga ini dengan alasan mereka.

c. Pandangan kalangan Kristen.

Sebagian kalangan kristiani, menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas6:34-5 sebagai ayat yang mengecam perbuatan riba. Ayat tersebut menyatakan:

"Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu ? orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tau berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat"

 Ayat tersebut dianggap tidak jelas sehingga menimbulkan beberapa tanggapan dari para pemuka agama Kristen, beberapa tanggapan tersebut 

ialah:

1. Pandangan pendeta awal  Kristen (I-XII), mereka melihat permasalahan pengambilan bunga karena merujuk kepada Kitab Perjanjian Lama yang mereka imani dan akhirnya mereka mengharamkan bunga.

2. Pandangan para sarjana Kristen (XII-XVI), yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan karena mereka tidak mengambil dari kitab mereka saja tetapi dari berbagai aspek, seperti hak seseorang terhadap hartanya, ciri-ciri dan makna keadilan, niat dan perbuatan manusia, dan perbedaan antara dosa individu dan kelompok.

3. Pandangan para reformis Kristen (XVI-tahun1836), mereka menganggap bahwa bunga tidak apa dipungut asalkan digunakan dalam hal yang produktif, bahkan terdapat seorang pengikut reformis membenarkan pemungutan bunga karena menurutnya pengambilan bunga sudah biasa dalam perdagangan, dan tidak ada yang boleh melarang seseorang menghasilkan uang dari uangnya tersebut dan dia juga menegaskan bahwa agama tidak perlu  mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.  Yang akhirnya agama Kristen menghalalkan pemungutan bunga.

Abyan, Amir. 1997. Fiqih Madrasah Tsanawiyah. Semarang:PT Karya Toha Putra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun