Disini dapat dipahami bahwa riba tidak diperbolehkan, dan sebaliknya Allah akan melipatgandakan orang yang dengan ikhlas memberi sodaqoh. Tidak hanya pada Al-Qur'an saja terdapat larangan riba, pada hadist juga disebutkan bahwa riba dilarang. Contoh pada Hadist Riwayat Muslim yang artinya:
"Dari Jabir RA., ia berkata : Rasulullah SAW. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya(orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya) Nabi bersabda : Mereka itu semua sama saja"
Hadist ini semakin mempertegas adanya larangan riba. Dengan adanya ayat-ayat dan hadist tersebut dapat dibuktikan bahwasanya riba memang hukumnya haram dan tidak diperbolehkan dalam agama islam.
3. Riba dalam pandangan Non-Muslim.
Riba bukan lagi permasalahan yang hanya ada dikalangan umat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun juga menanggapi masalah riba ini. Kaum yahudi, yunani, dan juga romawi memiliki pandangan tersendiri tentang riba. Dan juga kaum kristiani pada masa ke masa juga memiliki pandangan tersendiri terhadap permasalahan riba ini.
a. Pandangan kalangan Yahudi
Pada kitab suci mereka, baik dalam Old Statement maupun undang-undang Talmud, banyak di nyatakan larangan riba. Salah satunya pada Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan :
" Janganlah engkau mengambil bunga atau riba darinya, melainkan kamu harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi hartamu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu jangan kau berikan dengan meminta riba"
Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa pada kalangan kaum yahudi juga telah melarang riba.
b. Pandangan kalangan Yunani dan Romawi
Pada masa Yunani, sekitar abad V sebelum Masehi  hingga I Masehi, memang telah terdapat beberapa jenis bunga. Besarnya pun bervariasi tergantung kegunaannya.