Mohon tunggu...
Aliyyatussholihah
Aliyyatussholihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Kebidanan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Istihadhah dan Haid dalam Islam, Panduan untuk Muslimah

6 Desember 2024   22:20 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:29 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan seorang Muslimah, memahami perbedaan antara haid dan istihadhah menjadi hal yang penting. Kedua kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis, tetapi juga mempengaruhi kewajiban dan pelaksanaan ibadah sehari-hari. Dalam Islam, haid dan istihadhah memiliki ketentuan hukum yang berbeda, sehingga mengetahui ciri-ciri dan aturan terkait dapat membantu seorang wanita menjalankan ibadah dengan benar sesuai syariat. Dengan pemahaman yang tepat, Muslimah dapat lebih yakin dalam menghadapi kedua kondisi ini dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Haid dan Istihadhah

  1. Haid

Haid adalah darah yang keluar secara alami dari rahim wanita sebagai bagian dari siklus bulanan. Darah ini merupakan tanda kesuburan dan bagian alami dari tubuh wanita yang biasanya berlangsung antara 6--7 hari, meskipun durasinya bisa bervariasi. Haid disebutkan dalam Al-Qur'an:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran." (QS. Al-Baqarah: 222)

  1. Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim di luar waktu haid, biasanya disebabkan oleh kondisi medis atau gangguan tertentu. Dalam Islam, istihadhah dianggap sebagai darah penyakit, bukan darah alami dari siklus menstruasi. Hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

. :

"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "

Hadits dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:

"Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.

Maka istihadhah biasa ada di dua keadaan : darah keluar terus menerus, dan darah berhenti kecuali sebentar.

Tiga Kondisi Wanita Mustahadhah dalam Islam

Islam memberikan panduan yang jelas bagi wanita yang mengalami istihadhah, yaitu keluarnya darah di luar siklus haid. Dalam menghadapinya, terdapat tiga kondisi utama yang menjadi acuan untuk menentukan hukum ibadah:

  1. Memiliki Jadwal Haid yang Jelas Sebelum Istihadhah

Jika seorang wanita sebelumnya memiliki jadwal haid yang teratur, maka masa tersebut tetap dihitung sebagai haid. Di luar waktu tersebut, darah yang keluar dianggap sebagai istihadhah. Dalam hal ini, wanita harus meninggalkan salat selama masa haidnya yang biasa, kemudian mandi dan melanjutkan ibadah meskipun darah masih keluar. Dalil:

Hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha menyebutkan bahwa Nabi menjelaskan kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: "Tinggalkan salat sebanyak hari yang biasanya kamu haid, kemudian mandilah dan salatlah." (HR. Al-Bukhari)

  1. Tidak Memiliki Jadwal Haid yang Jelas, tetapi Dapat Membedakan Jenis Darah

Jika seorang wanita tidak memiliki jadwal haid yang pasti tetapi darah yang keluar dapat dibedakan, maka darah yang berwarna hitam, kental, atau berbau khas dihitung sebagai darah haid. Sementara itu, darah yang tidak memiliki ciri-ciri tersebut dianggap istihadhah. Dalil:

Nabi bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: "Darah haid berwarna hitam yang dapat dikenali. Jika demikian, tinggalkan salat. Jika tidak, lakukan wudu dan salat karena itu darah penyakit. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

  1. Tidak Memiliki Jadwal Haid yang Jelas dan Tidak Dapat Membedakan Darah

Jika seorang wanita tidak memiliki jadwal haid yang pasti dan darahnya tidak dapat dibedakan, maka ia mengikuti kebiasaan umum wanita, yaitu masa haid berlangsung selama enam atau tujuh hari setiap bulan. Selebihnya dianggap sebagai istihadhah. Dalil:

Nabi bersabda: "Masa haid wanita adalah enam atau tujuh hari dalam sebulan, berdasarkan kebiasaan umum."(HR. Abu Dawud)

Ciri-Ciri Haid dan Istihadhah

  1. Haid:

  • Warna darah cenderung gelap atau hitam.
  • Biasanya memiliki bau yang khas dan lebih pekat.
  • Durasi minimal adalah sehari semalam (24 jam), dan durasi maksimal umumnya 15 hari.
  1. Istihadhah:

  • Warna darah cenderung lebih cerah (merah segar).
  • Darah mengalir tanpa henti, sering dalam jumlah yang lebih sedikit dibandingkan darah haid.
  • Tidak memiliki bau khas seperti darah haid.

Pengaruh terhadap Ibadah

1. Haidh

  • Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan shalat dan puasa, tetapi tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Puasa yang tertinggal wajib diganti di luar Ramadhan.
  • Wanita dalam keadaan haid juga dilarang melakukan tawaf di Ka'bah atau membaca Al-Qur'an secara langsung (menyentuh mushaf).

2. Istihadhah:

  • Wanita yang mengalami istihadhah tetap diwajibkan melaksanakan salat dan puasa. Namun, sebelum melaksanakan salat, ia harus membersihkan darah dan berwudhu setiap kali hendak shalat.

  • Istihadhah tidak menghalangi ibadah seperti membaca Al-Qur'an atau tawaf.

Cara Mengatasi Istihadhah

Islam memberikan kemudahan bagi wanita yang mengalami istihadhah dengan panduan berikut:

  1. Sebelum salat, bersihkan darah istihadhah dan gunakan pembalut untuk menahan darah.

  2. Lakukan wudhu untuk setiap shalat, meskipun darah tetap keluar selama waktu shalat.

Hikmah dan Kebijaksanaan

Islam memandang haid dan istihadhah sebagai bagian alami dari kehidupan wanita. Haid memberikan kesempatan bagi tubuh untuk beristirahat dari ibadah tertentu, sementara istihadhah mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan melaksanakan ibadah dengan penuh keikhlasan meskipun dalam keadaan sulit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun