Maka istihadhah biasa ada di dua keadaan : darah keluar terus menerus, dan darah berhenti kecuali sebentar.
Tiga Kondisi Wanita Mustahadhah dalam Islam
Islam memberikan panduan yang jelas bagi wanita yang mengalami istihadhah, yaitu keluarnya darah di luar siklus haid. Dalam menghadapinya, terdapat tiga kondisi utama yang menjadi acuan untuk menentukan hukum ibadah:
Memiliki Jadwal Haid yang Jelas Sebelum Istihadhah
Jika seorang wanita sebelumnya memiliki jadwal haid yang teratur, maka masa tersebut tetap dihitung sebagai haid. Di luar waktu tersebut, darah yang keluar dianggap sebagai istihadhah. Dalam hal ini, wanita harus meninggalkan salat selama masa haidnya yang biasa, kemudian mandi dan melanjutkan ibadah meskipun darah masih keluar. Dalil:
Hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha menyebutkan bahwa Nabi menjelaskan kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: "Tinggalkan salat sebanyak hari yang biasanya kamu haid, kemudian mandilah dan salatlah." (HR. Al-Bukhari)
Tidak Memiliki Jadwal Haid yang Jelas, tetapi Dapat Membedakan Jenis Darah
Jika seorang wanita tidak memiliki jadwal haid yang pasti tetapi darah yang keluar dapat dibedakan, maka darah yang berwarna hitam, kental, atau berbau khas dihitung sebagai darah haid. Sementara itu, darah yang tidak memiliki ciri-ciri tersebut dianggap istihadhah. Dalil:
Nabi bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: "Darah haid berwarna hitam yang dapat dikenali. Jika demikian, tinggalkan salat. Jika tidak, lakukan wudu dan salat karena itu darah penyakit. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Tidak Memiliki Jadwal Haid yang Jelas dan Tidak Dapat Membedakan Darah
Jika seorang wanita tidak memiliki jadwal haid yang pasti dan darahnya tidak dapat dibedakan, maka ia mengikuti kebiasaan umum wanita, yaitu masa haid berlangsung selama enam atau tujuh hari setiap bulan. Selebihnya dianggap sebagai istihadhah. Dalil: