ARTIKEL
Macam-macam Akad Syariah dan PenjelasannyaÂ
Oleh : Aliyatul Maghfiroh
Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah. Selama ini, banyak orang mengira jenis akad syariah hanya terbatas pada Mudharabah dan Murabahah saja. Padahal macam-macam akad syariah lebih banyak dari itu.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jenis akad syariah ada 9. Akan tetapi, referensi lainnya menyebut jumlah akad dalam transaksi perbankan syariah bisa mencapai 11 atau 12. Jadi sebenarnya, apa saja akad-akad syariah tersebut? Bagaimana skema penerapannya dalam transaksi?Â
Dalam transaksi islam terdapat akad-akad Syariah yang diterapkan dalam industri lembaga keuangan syariah. Simak penjelasan beberapa macam akad syariah sebagai berikut:
1. Murabahah
Murabahah merupakan akad transaksi dimana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. Keuntugan harga disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan keuntungan yang didapatkan oleh penjual. Contohnya pada kredit rumah syariah, pembelian aset bangunan, pembiayaan kendaraan bermotor, dan investasi lainnya.
2. Mudharabah
Akad Mudharabah dilakukan antara dua pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Dalam akad ini, shahibul mal menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib, yang kemudian akan mengelola modal tersebut dan menghasilkan manfaat. Manfaat-manfaat yang dihasilkan kemudian akan dibagi secara proposional antara shahibul mal dan mudharib. Contohnya Saifullah meminjam modal sebesar Rp69.500.000 ke pihak bank syariah untuk dapat menjalankan operasional bisnis konveksi. Awal kerjasama telah disepakati bahwa pembagian keuntungan sistem bagi hasil, dengan perbandingan 40:60 dalam jangka waktu satu tahun pengembalian.
3. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah merupakan akad yang dilakukan pihak pemilik modal. Akad tersebut untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal atau shahibul mal. Lalu dilakukan dengan pengelola atau mudharib. Bedanya dengan akad mudharabah, jika akad mudharabah muqayyadah terdapat ketentuan yang disyaratkan oleh pemilik modal terkait obyek usaha. Sehingga pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai ketetapan dari pemodal. Biasanya akad Mudharabah Muqayyadah digunakan dalam bisnis berprospek tinggi.Â
4. Wadiah
Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Sehingga pihak pertama sebagai pemilik dana/barang telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua sebagai penyimpan aset. Oleh sebab itu, pihak kedua harus menjaga titipan nasabah dengan selamat, aman, dan utuh. Contohnya pada rekening tabungan dan giro. Sehingga tidak heran para pemuda yang belum berpenghasilan memilih rekening berakad wadiah, karena tidak terdapat biaya administrasi setiap bulan.
5. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad berbentuk kerja sama usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. Sehingga modal dari berbagai pinak disatukan untuk menjalankan suatu usaha. Kemudian usaha tersebut dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.Â
6. Musyarakah Muntanaqisah
Musyarakah Muntanaqisah adalah akad kerja sama antar pihak umtuk membeli suatu produk atau aset. Nantinya, salah satu pihak akan membeli produk secara utuh dengan melakukan pembayaran bertahap pada pihak lain. Contohnya seperti Kerjasama bagi hasil dilakukan dengan meminta investor menanamkan modalnya dalam pengembangan suatu bisnis. Nantinya akan dibuat kesepakatan mengenai bagian keuntungan yang akan diperoleh investor.
7. Salam
Salam adalah akan transaksi dimana pembeli memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pembeli, kemudian pembeli akan memproses produk sesuai permintaan pembeli dengan syarat dan jangka waktu tertentu. Penerapan akad salam dapat dilihat dari sistem pembelian secara pre-order.
8. Istisna'
Istisna' merupakan jual beli produk dengan sistem pemesana terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian pihak penjual baru melakukan proses pembuatannya. Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaanya adalah produk akad istisna' diproduksi sesuai permintaan pembeli. Dalam penerapan akad istisna', penjual harus melakukan proses pemesanan produk sesuai kesepakatan dengan pembeli. Produk yang dihasilakan juga harus sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal. Biasanya akad ini terjadi pada pemesana barang dalam jumlah besar, seperti souvenir.
9. Ijarah
Ijarah merupakan Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut sebagai akad ijarah. Salah satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Contohnya akad ijarah pada industri transportasi, akad ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyewa dengan saling menyetujui isi perjanjian.
10. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
Ijarah Muntahiyah bit Tamlik merupakan jenis akad syariah dimana penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk tersebut, tetapi pihak penyewa dapat mengambil opsi pemindahan hak milik produk tersebut di akhir transaksi.
11. Wakalah
Wakalah merupakan akad syariah dengan sistem perwakilan antara salah satu pihak kepada pihak lain. Akad ini banyak diterapkan pada transaksi pembelian barang luar negeri atau impor untuk menyusun Letter of Credit atau meneruskan permintaan pembeli. Dijelaskan dalam buku Modul Fiqih Muamalah karya Rosidin (2020), Wakalah sah dilakukan secara tanjiz (berlaku seketika itu) dan zaliq (berlaku masa mendatang). Kedua akad tersebut harus dilengkapi dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam. Contoh wakalah tanjiz yaitu, "Aku wakilkan kewajiban untuk membelikanku laptop harga 10 jutaan". Sementara contoh wakalah taliq yaitu, "Jika saya sukses, maka kamu akan menjadi wakilku".
12. Kafalah
Kafalah merupakan akad penjaminan salah satu pihak kepada pihak lain. Pengertian kafalah berdasarkan ulama' Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah adalah mengumpulkan penjamin ke dalam tanggungan orang yang dijamin (yang berhutang) dalam ketetapan atau kewajiban yang hal dalam masalah hutang, artinya hutang itu menjadi tetap atas tanggungan mereka berdua. Perbedaan definisi hanya terletak pada objek tanggung jawabnya. Ulama' Hanafiyah mengemukakan bahwa objek kafalah tidak hanya berupa harta, melainkan juga jiwa, materi dan pekerjaan. Sementara ulama' Madzhab yang lain menyatakan bahwa objek khafalah berkaitan dengan harta, seperti hutang piutang (Dahlan, dkk, 2003)
13. Hawalah
Hawalah merupakan perjanjian atas pemindahan utang/piutang dari satu pihak ke pihak lain. Contoh penerapannya pada layanan Post Dated Check pada perbankan syariah. Pihak lembaga keuangan syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menjual produknya kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran berbentuk giro mundur. Contohnya ketika terdapat dua orang yang pergi ke rumah makan. A membayarkan biaya makan B, dan B teringat bahwa C memiliki utang kepada B dengan jumlah yang sama dengan biaya makan B. Pada kondisi ini, B berhak untuk mengalihkan piutangnya kepada C, sehingga C berkewajiban untuk membayarkan piutang B kepada A.
14. Rahn
Rahn merupakan perjanjian dalam pegadaian suatu barang atau aset dari pihak satu kepada pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang kepada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa aset atau barang berharga, tetapi pihak perbankan syariah hanya membebankan biaya pemeliharaan aset kepada nasabah. Rahin berutang sebesar satu juta rupiah kepada Murtahin. Ia lantas menyerahkan barang yang dapat dijadikan jaminan untuk melunasi utangnya kepada Murtahin.
15. Qardh
Qardh merupakan Sistem transaksi syariah dimana nasabah meminjam dana talangan yang dibutuhkan segara dalam periode singkat. Sehingga uang tersebut akan dikembalikan secepatnya kepada bank. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu ketika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan pihak pemberi pinjaman hanya memintanya untuk melunasi jumlah uang yang dipinjamnya saja selama periode waktu tertentu.
(Sumber :
c.id/id/article/2021/08/31/akad-syariah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H