9. Ijarah
Ijarah merupakan Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut sebagai akad ijarah. Salah satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Contohnya akad ijarah pada industri transportasi, akad ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyewa dengan saling menyetujui isi perjanjian.
10. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
Ijarah Muntahiyah bit Tamlik merupakan jenis akad syariah dimana penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk tersebut, tetapi pihak penyewa dapat mengambil opsi pemindahan hak milik produk tersebut di akhir transaksi.
11. Wakalah
Wakalah merupakan akad syariah dengan sistem perwakilan antara salah satu pihak kepada pihak lain. Akad ini banyak diterapkan pada transaksi pembelian barang luar negeri atau impor untuk menyusun Letter of Credit atau meneruskan permintaan pembeli. Dijelaskan dalam buku Modul Fiqih Muamalah karya Rosidin (2020), Wakalah sah dilakukan secara tanjiz (berlaku seketika itu) dan zaliq (berlaku masa mendatang). Kedua akad tersebut harus dilengkapi dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam. Contoh wakalah tanjiz yaitu, "Aku wakilkan kewajiban untuk membelikanku laptop harga 10 jutaan". Sementara contoh wakalah taliq yaitu, "Jika saya sukses, maka kamu akan menjadi wakilku".
12. Kafalah
Kafalah merupakan akad penjaminan salah satu pihak kepada pihak lain. Pengertian kafalah berdasarkan ulama' Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah adalah mengumpulkan penjamin ke dalam tanggungan orang yang dijamin (yang berhutang) dalam ketetapan atau kewajiban yang hal dalam masalah hutang, artinya hutang itu menjadi tetap atas tanggungan mereka berdua. Perbedaan definisi hanya terletak pada objek tanggung jawabnya. Ulama' Hanafiyah mengemukakan bahwa objek kafalah tidak hanya berupa harta, melainkan juga jiwa, materi dan pekerjaan. Sementara ulama' Madzhab yang lain menyatakan bahwa objek khafalah berkaitan dengan harta, seperti hutang piutang (Dahlan, dkk, 2003)
13. Hawalah
Hawalah merupakan perjanjian atas pemindahan utang/piutang dari satu pihak ke pihak lain. Contoh penerapannya pada layanan Post Dated Check pada perbankan syariah. Pihak lembaga keuangan syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menjual produknya kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran berbentuk giro mundur. Contohnya ketika terdapat dua orang yang pergi ke rumah makan. A membayarkan biaya makan B, dan B teringat bahwa C memiliki utang kepada B dengan jumlah yang sama dengan biaya makan B. Pada kondisi ini, B berhak untuk mengalihkan piutangnya kepada C, sehingga C berkewajiban untuk membayarkan piutang B kepada A.
14. Rahn