Rahn merupakan perjanjian dalam pegadaian suatu barang atau aset dari pihak satu kepada pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang kepada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa aset atau barang berharga, tetapi pihak perbankan syariah hanya membebankan biaya pemeliharaan aset kepada nasabah. Rahin berutang sebesar satu juta rupiah kepada Murtahin. Ia lantas menyerahkan barang yang dapat dijadikan jaminan untuk melunasi utangnya kepada Murtahin.
15. Qardh
Qardh merupakan Sistem transaksi syariah dimana nasabah meminjam dana talangan yang dibutuhkan segara dalam periode singkat. Sehingga uang tersebut akan dikembalikan secepatnya kepada bank. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu ketika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan pihak pemberi pinjaman hanya memintanya untuk melunasi jumlah uang yang dipinjamnya saja selama periode waktu tertentu.
(Sumber :
c.id/id/article/2021/08/31/akad-syariah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H