Mohon tunggu...
Aliyatul Maghfiroh
Aliyatul Maghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jajan Seblak:')

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-macam Akad Syariah dan Penjelasannya

10 Oktober 2024   17:09 Diperbarui: 10 Oktober 2024   17:10 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rahn merupakan perjanjian dalam pegadaian suatu barang atau aset dari pihak satu kepada pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang kepada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa aset atau barang berharga, tetapi pihak perbankan syariah hanya membebankan biaya pemeliharaan aset kepada nasabah. Rahin berutang sebesar satu juta rupiah kepada Murtahin. Ia lantas menyerahkan barang yang dapat dijadikan jaminan untuk melunasi utangnya kepada Murtahin.

15. Qardh

Qardh merupakan Sistem transaksi syariah dimana nasabah meminjam dana talangan yang dibutuhkan segara dalam periode singkat. Sehingga uang tersebut akan dikembalikan secepatnya kepada bank. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu ketika seseorang meminjam uang sebesar 10 juta rupiah, dan pihak pemberi pinjaman hanya memintanya untuk melunasi jumlah uang yang dipinjamnya saja selama periode waktu tertentu.

(Sumber :

 https://www.ocb

c.id/id/article/2021/08/31/akad-syariah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun