Mudharabah Muqayyadah merupakan akad yang dilakukan pihak pemilik modal. Akad tersebut untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal atau shahibul mal. Lalu dilakukan dengan pengelola atau mudharib. Bedanya dengan akad mudharabah, jika akad mudharabah muqayyadah terdapat ketentuan yang disyaratkan oleh pemilik modal terkait obyek usaha. Sehingga pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai ketetapan dari pemodal. Biasanya akad Mudharabah Muqayyadah digunakan dalam bisnis berprospek tinggi.Â
4. Wadiah
Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang/uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Sehingga pihak pertama sebagai pemilik dana/barang telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua sebagai penyimpan aset. Oleh sebab itu, pihak kedua harus menjaga titipan nasabah dengan selamat, aman, dan utuh. Contohnya pada rekening tabungan dan giro. Sehingga tidak heran para pemuda yang belum berpenghasilan memilih rekening berakad wadiah, karena tidak terdapat biaya administrasi setiap bulan.
5. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad berbentuk kerja sama usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. Sehingga modal dari berbagai pinak disatukan untuk menjalankan suatu usaha. Kemudian usaha tersebut dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.Â
6. Musyarakah Muntanaqisah
Musyarakah Muntanaqisah adalah akad kerja sama antar pihak umtuk membeli suatu produk atau aset. Nantinya, salah satu pihak akan membeli produk secara utuh dengan melakukan pembayaran bertahap pada pihak lain. Contohnya seperti Kerjasama bagi hasil dilakukan dengan meminta investor menanamkan modalnya dalam pengembangan suatu bisnis. Nantinya akan dibuat kesepakatan mengenai bagian keuntungan yang akan diperoleh investor.
7. Salam
Salam adalah akan transaksi dimana pembeli memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pembeli, kemudian pembeli akan memproses produk sesuai permintaan pembeli dengan syarat dan jangka waktu tertentu. Penerapan akad salam dapat dilihat dari sistem pembelian secara pre-order.
8. Istisna'
Istisna' merupakan jual beli produk dengan sistem pemesana terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian pihak penjual baru melakukan proses pembuatannya. Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaanya adalah produk akad istisna' diproduksi sesuai permintaan pembeli. Dalam penerapan akad istisna', penjual harus melakukan proses pemesanan produk sesuai kesepakatan dengan pembeli. Produk yang dihasilakan juga harus sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal. Biasanya akad ini terjadi pada pemesana barang dalam jumlah besar, seperti souvenir.