PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN SOSIAL DI REGISTER 47 WAY TERUSAN LAMPUNG
OLEH :
I Nyoman Wirawan1, Ali Wafa1, Aprillia Bella Citha Putri Agustin1, Tri Widyawati1, Christine Wulandari2, Hari Kaskoyo2, Rudi Hilmanto2
1 Mahasiswa Program Studi Magister Kehutanan Universitas Lampung
2 Dosen Program Studi Magister Kehutanan Universitas Lampung
Sejak tahun 2015, pemerintah berupaya memberikan akses hukum terhadap pengelolaan hutan nasional seluas 12,7 juta hektar melalui program perhutanan sosial. Perhutanan sosial memiliki berbagai skema yaitu Hutan Desa , Hutan Kemasyarakatan , Hutan Tanaman Rakyat , Hutan Adat , dan Kemitraan Kehutanan.
Â
Kawasan hutan di Provinsi Lampung seluas 1.004.735 hektar atau setara 28,45% dari wilayah Provinsi Lampung, lebih kurang 564.954 hektar merupakan kewenangan dari pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan sisanya merupakan kewenangan KLHK. Berdasarkan tata hutan di 17 UPTD KPH se-Provinsi Lampung, dari luas kawasan hutan kewenangan Pemerintah provinsi Lampung, 488.359 hektar (86,44%) diantaranya dikategorikan sebagai blok yang dapat dimanfaatkan baik dengan perizinan berusaha, maupun Perhutanan Sosial. Blok ini sebagian besar digunakan untuk aktivitas manusia. Di Provinsi Lampung, Program Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai dengan peraturan untuk mengurangi aktivitas manusia di hutan.
UPTD KPH Way Terusan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah tanggung jawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. UPTD KPH Way Terusan terdiri dari dua (dua) register kawasan hutan: 47 Way Terusan (Hutan Produksi) dan 08 Rumbia (Hutan Lindung). Luas Kawasan hutan register 47 ± 12.500 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.316/Menhut-II/2005, tanggal 25 Agustus 2005.
Sampai Desember 2023, progres Persetujuan Hutan Sosial di Provinsi Lampung mencapai 349 persetujuan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Kemitraan Konservasi (Kemkon) dengan total luas 200.117,77 ha. Di KPH Way Terusan sendiri, ada 31 KTH yang sudah memiliki izin Perhutanan Sosial dan 38 KTH yang sedang mengurus izin.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya respons masyarakat terhadap program perhutanan sosial. Ini terjadi meskipun pemangku kawasan KPH Way Terusan telah melakukan sosialisasi terkait program perhutanan sosial mengenai tujuan dan manfaatnya untuk masyarakat melalui pembentukan kelompok tani hutan (KTH). Dengan berkelompok, mereka akan dilegalkan dari segi aturan dan memperoleh manfaat positif dari program ini. Beberapa kelompok masyarakat terkesan cuek atau tidak merespon dengan kehadiran petugas di lapangan. Sebenarnya, petugas berusaha untuk membantu masyarakat mendapatkan hak untuk beroperasi atau memanfaatkan Kawasan Hutan.
Pemangku kawasan (KPH) berharap masyarakat yang belum menjadi anggota kelompok tani membentuk KTH untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi hutan, memasukkan praktik kehutanan berkelanjutan ke dalam kegiatan pertanian sehari-hari, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota kelompok melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan bergabung dalam kelompok tani hutan akan memberikan banyak manfaat diantaranya adalah akses ke pelatihan dan sumber daya untuk meningkatkan produktivitas, peluang untuk memperluas jaringan dan berbagi pengetahuan dengan petani lainnya dan kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H