Mohon tunggu...
Alita Aulia Maliq
Alita Aulia Maliq Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Mahasiswa aktif UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rujuk dalam Hukum Islam

9 Mei 2024   00:42 Diperbarui: 9 Mei 2024   00:44 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Rujuk dalam Hukum Islam

Rujuk berasal dari bahasa arab yaitu rajaa - yarjiu - rujuan yang berarti kembali atau mengembalikan. Rujuk menurut istilah adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalak raji yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu.

Rujuk ialah mengembalikan istri yang telah dithalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.

Sedangkan rujuk menurut para ulama madzhab adalah sebagai berikut:

  • Hanafiyah, rujuk adalah tetapnya hak milik suami dengan tanpa adanya penggantian dalam masa iddah, akan tetapi tetapnya hak milik tersebut akan hilang bila masa iddah.
  • Malikiyah, rujuk adalah kembalinya istri yang dijatuhi talak, karena takut berbuat dosa tanpa akad yang baru, kecuali bila kembalinya tersebut dari talak bain, maka harus dengan akad baru, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dikatakan rujuk.
  • Syafiiyah, rujuk adalah kembalinya istri ke dalam ikatan pernikahan setelah dijatuhi talak satu atau dua dalam masa iddah. Menurut golongan ini bahwa istri diharamkan berhubungan dengan suaminya sebagaimana berhubungan dengan orang lain, meskipun sumi berhak merujuknya dengan tanpa kerelaan. Oleh karena itu rujuk menurut golongan syafiiyah adalah mengembalikan hubungan suami istri kedalam ikatan pernikahan yang sempurna.
  • Hanabilah, rujuk adalah kembalinya istri yang dijtuhi talak selain talak bain kepada suaminya dengan tanpa akad. Baik dengan perkataan atau perbuatan (bersetubuh) dengan niat ataupun tidak.

Rujuk yang berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa Indonesia terpakai artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (yang selanjutnya disingkat KBBI adalah Kembalinya suami kepada istrinya yang ditalak, yaitu talak satu atau talak dua, ketika istri masih dimasa iddah.

Definisi yang dikemukakan KBBI tersebut diatas secara esensial bersamaan maksudnya dengan yang dikemukakan dalam kitab fiqh, meskipun redaksionalnya sedikit berbeda. Dari definisi-definisi tersebut diatas terlihat beberapa kata kunci yang menunjukkan hakikat dari perbuatan hukum yang bernama rujuk tersebut, yaitu :

  • Kata atau ungkapan "kembali suami kepada istrinya" hal ini mengandung arti bahwa diantara keduanya sebelumnya telah terikat dalam tali perkawinan, namun ikatan tersebut sudah berakhir dengan perceraian. Laki-laki yang berkembali kepada orang lain dalam bentuk perkawinan, tidak disebut rujuk dalam pengertian ini.
  • Ungkapan atau kata "yang telah ditalak dalam bentuk rajiy", mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengan suaminya itu dalam bentuk yang belum putus atau baiin. Hal ini mengandung maksud bahwa kembali kepada istrri yang belum dicerai atau telah dicerai tetapi tidak dalam bentuk talak rajiy, tidak disebut rujuk.
  • Ungkapan atau kata "masih dalam masa iddah", mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selama istri masih berada dalam mahasa iddah. Bila waktu iddah telah habis, mantan suami tidak dapat lagi kembali kepada istrinya dengan nama rujuk. Untuk maksud itu suami harus memulai lagi nikah baru dengan akad BARU.

Dapat dirumuskan bahwa rujuk ialah "mengembalikan status hukum pernikahan secara penuh setelah terjadinya talak raji yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah dengan ucapan tertentu".

Dasar Hukum Rujuk dalam Islam

Adapun dasar hukum rujuk terdapat dalam Al-Quran, yaitu :

  • Al-Quran, Q.S. (2) Al-Baqoroh ayat 228:

Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman merujukinya dalam masa menanti itu. Jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"

  • Al-Quran, Q.S. (2) Al-Baqoroh ayat 229

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu oleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yangtelah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun