Mohon tunggu...
Alisya SalsaBila
Alisya SalsaBila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:35 Diperbarui: 11 September 2023   14:35 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan              : Di dunia maya, peluang pelaku kejahatan untuk berbuat kejahatan sangat banyak dan sangat sulit diungkap. Kejahatan yang terjadi di Internet disebut cybercrime. Menurut Parker (dalam Hamzah, 1993) cybercrime adalah sebuah tindakan yang atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer, dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Cybercrime tidak hanya memanfaatkan kompleksitas teknologi informasi, tetapi juga melibatkan teknologi komunikasi dalam aktivitasnya. Hal ini dapat dilihat dari sudut pandang Indra Safitri yang berpendapat bahwa cybercrime adalah jenis kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi yang tidak terbatas dan memiliki karakteristik teknologi yang kuat.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian          : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai tindak pidana penipuan love scam dan unntuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan love scam jika ditinjau dari undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Metode Penelitian     : Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif untuk menyelidiki masalah penelitian yang diteliti, yaitu Analisis sastra terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memperoleh kebenaran berdasarkan logika ilmiah dari sudut pandang normatif.

Obyek Penelitian      : Obyek penelitian hukum ini adalah penelitian penemuan Hukum in concreto, dimana penelitian ini dilakukan untuk menguji apakah suatu postulat normative tertentu dapat atau tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah hukum tertentu in concreto.

Pendekatan Penelitian          : Penelitian ini menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Aproach) Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya        : Bahan hukum yang terbagi menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier digunakan dalam penyusunan penelitian ini. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum primer yang menjadi dasar dan landasan untuk mengkaji permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan berupaya memberikan pengertian, penjelasan dan teori hukum yang digunakan untuk memecahkan masalah yang timbul. Materi undang-undang tingkat ketiga ini juga merupakan bantuan bagi penafsiran materi hukum lain yang melengkapi materi hukum tersebut (Amiruddin & Asikin, 2012).

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Teknik penulisan yang dilakukan oleh peneliti dalam mengumpulkan bahan hukum adalah Teknik Studi Kepustakaan, dimana informasi yang dikumpulkan atau bahan hukum yang terkait dievaluasi, kemudian diklasifikasikan, dicatat, dikutip dan dirangkum menurut metode kualitatif. Setelah bahan hukum terkumpul, diolah dan dipelajari dengan menggunakan teknik interpretasi hukum kemudian dianalisis dengan menggunakan argumentasi deduktif-induktif berdasarkan teknik analisis dan teknik interpretasi logika hukum.

Hasil Penelitian dan Pembahasan   : Indonesia telah mengadopsi pengaturan transaksi elektronik sejak pemerintah Indonesia memberlakukan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Indonesia memiliki aturan transaksi elektronik yang ditandai oleh orang-orang yang telah menggunakan banyak metode transaksi elektronik. Berkat peraturan hukum tentang informasi dan transaksi elektronik, konsumen merasa aman.

Perkembangan teknologi yang begitu pesat tindak pidana penipuan love scam sangat erat kaitannya dengan media sosial internet yang di mana media sosial ini menjadi salah satu sarana dalam menjalankan kejahatan love scam. Yang dimana kejahatan love scam ini biasa di lakukan dengan perantara media sosial atupun aplikasi-aplikasi sejenisnya yang di jalankan dengan berbasis internet. Tindak pidana penipuan love scam yang dimana merupakan kejahatan penipuan yang melibatkan media internet sebagai sarana sudah jelas ada kaitan nya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam hal ini jika kejahatan penipuan di lihat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE maka pertanggungjawaban hukum yang seharusnya di lakukan yaitu berupa nenerapan hukuman pidana berdasarkan Pasal 28 (1) jika pelaku melaksanakan penipuan love scam dengan penyebaran berita bohong kepada korban dan akan di kenakan sanksi pidana kurungan 6 tahun dan/atau denda Rp. 1 miliar. Biasanya penyebaran berita bohong ini berupa pelaku yang memberikan informasiinformasi palsu pada korbannya ataupun tidak jarang dalam dunia love scam pelaku yang juga menjajakan jasa kencan onlin yang hannya di bayar jika di pesan melakukan penyebaran berita bohong dengan berjanji akan berkencan dengan korban setelah di bayarkan sejumlah uang, namun Ketika sudah di bayarkan pelaku akan menghilang dan memblokir akun korbannya. Tak jarang juga pelaku penipuan love scam memiliki motif yang lebih menyeramkan yaitu dengan mengajak atau merayu korban untuk mengirimkan sejumlah foto maupun video korban yang mengandung unsur intim, setelah itu pelaku akan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban dengan ancaman menyebarkan foto atau video tersebut apabila korban tidak menuruti kemauan si pelaku yang biasa meminta sejumlah uang yang merugikan korban. Jika hal ini terjadi maka sanksi pidana kejahatan penipuan love scam jika di lihat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah dengan diberlakukan pasal 27 (1) yaitu mengenai pengancaman dan pemerasan yang dapat di kenakan sanksi berupa kurungan 6 tahun dan/atau denda Rp. 1 miliar.

Tindak pidana penipuan love scam adalah penipuan dengan modus cinta yang di lakukan oleh pelaku kemudia menimbulkan kerugian di pihak korban. Penipuan Love Scam tak hanya bisa di lakukan dengan media elektronik yang terkoneksi dengan jaringan internet atau disebut dengan kata online untuk menyebarkan penipuan kencan online dengan tujuan menguntungkan dirinya dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna aplikasi tersebut. Dapat di simpulkan pula bahwa mengenai pengaturan terhadap tindak pidana penipuan love scam secara terperinci sebenarnya tidak di atur di dalam KUHP, namun tindakan yang di lakukan seperti penipuan atau penyebaran berita bohong dapat di tinjau dari beberapa pasal. Salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Penggunaan media elektronik sebagai sarana penyebaran informasi palsu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun terdapat celah dalam perlindungan korban. Meskipun Pasal 28(1) UU ITE tidak secara spesifik mengatur pidana penipuan, namun tetap bisa digunakan untuk menindak pelaku penipuan online. Dengan kata lain, UU ITE merupakan lex specialis Pasal 378 KUHP yang merupakan lex generalis penipuan siber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun