Mohon tunggu...
Alisya SalsaBila
Alisya SalsaBila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:35 Diperbarui: 11 September 2023   14:35 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian          :  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan. Berdasarkan Konsep yang pemidanaan yang telah diuraikan oleh penulis, tujuan pemidanaan adalah untuk kepentingan masyarakat demi kelangsungan hidup yang aman, tertib dan sejahtera, dengan merumuskan perpaduan antara penal dan non-penal dalam rangka menanggulangi kejahatan melalui sistem peradilan pidana. Mengenai jenis-jenis sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia, diatur dalam KUHP dan di luar KUHP (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Metode Penelitian     : Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang studi kepustakaan, yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2012)). Tujuan dari pada penelitian hukum normatif adalah untuk memberikan penjelasan bagaimana menerapkan suatu Peraturan Perundang-undangan.

Obyek Penelitian      : Objek kajian penelitian ini adalah Penelitian Sistematika Hukum dimana penulis melakukan identifikasi terhadap pengertian/dasar hukum Hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi pedoman terhadap perilaku setiap orang dimana dalam Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pendekatan Penelitian          :  Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan analitis.

a. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Aproach) Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum khususnya yang tersebut dengan topik penelitian. b. Pendekatan Analitis (Anality Approach) Analitis adalah bersifat analisis. Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya. Pendekatan analitis adalah pendekatan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya        : Dalam penulisan ini data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2012)).

a. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); c) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; d) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap; e) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu buku, jurnal dan karya ilmiah lain yang terkait dengan topik penelitian ini. .

c. Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum, dan internet.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Penulisan data ini diperoleh melalui studi Pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Metode analisis tersebut dilakukan dengan deskriptif yaitu suatu cara menginterprestasikan dan menganalisis atau menafsirkan dan menguraikan data yang telah penulis peroleh dari bahan hasil penulisan berdasarkan pada asas-asas hukum, teori-teori hukum, norma hukum, serta konsep yang berkaitan dengan pokok permasalahan secara logis, terstruktur dan sistematis. Analisis data kualitatif menggunakan metode deduktif-induktif yaitu metode yang digunakan dalam pembahasan dengan menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum dan kemudian menilai suatu kejadian yang bersifat khusus untuk menganalisis masalah yang dihadapi.

Hasil Penelitian dan Pembahasan   : Definisi tindak pidana gratifikasi dalam perundang-undangan adalah rumusan-rumusan tentang segala perbuatan yang dilarang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam peraturan perundang-undangan  Berdasarkan temuan penelitian pada penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan, menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan merupakan hal yang sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku karena gratifikasi didasari oleh sebuah kebiasaan yang sering terjadi didalam kehidupan bermasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun