Mohon tunggu...
Alisya SalsaBila
Alisya SalsaBila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:35 Diperbarui: 11 September 2023   14:35 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal                                : Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial

Volume & Tahun          : Vol. 4 No. 2 -- Juni 2023

Link Artikel Jurnal      : https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JAISS/article/view/1859/pdf_1

Pendahuluan              : E-commerce websites, yakni situs web yang dapat digunakan untuk aktivitas jual beli secara online, meliputi proses pemesanan, menerima pembayaran, mengelola pengiriman dan logistik, serta menyediakan layanan dukungan pelanggan (AbdAlameer, 2014). Ditilik melalui perspektif hukum, e-commerce websites masuk ke dalam beberapa kategori, yakni pada hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hukum perlindungan konsumen, dan hukum HKI. Dilihat dari aspek penggunaan internet dan infrastruktur teknologi, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam e-commerce. Pertama, HKI melindungi kepentingan bisnis dan entitas perusahaan atau individu dari persaingan tidak sehat. 

Kedua, kekayaan intelektual terlibat dalam sistem kerja ecommerce sebagai komponen seperti perangkat lunak, chip, jaringan, desain, hingga router yang harus dilindungi untuk memungkinkan berfungsinya Internet. Ketiga, semua ecommerce dan bisnis online didasarkan pada lisensi produk atau paten. Keempat, ecommerce menganggap kekayaan intelektual sebagai aset yang paling berharga dan portofolio Paten dan merek dagang seringkali dimiliki untuk meningkatkan nilai bisnis online mereka. (Kashish Intellectual Property Group (KIPG), 2022). Seiring dengan berkembangnya waktu, regulasi dan implementasi HKI juga harus turut berkembang mengingat permasalahan yang timbul semakin beragam terutama pada era serba digital. Perusahaan perlu memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mencapai tujuan yang lebih baik bagi perusahaan kedepannya (Lin, 2021).

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian          : Penelitian ini dilakukan berfokus untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada dalam e-commerce websites. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis terhadap e-commerce websites dari perspektif hak kekayaan intelektual dan bagaimana upaya hukum untuk mengoptimalkan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap e-commerce websites.

Metode Penelitian     : Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian terhadap hal-hal yuridis seperti normanorma hukum yang dijadikan pedoman berperilaku bagi masyarakat (Effendi, 2018).

Obyek Penelitian      : Obyek penelitian dalam jurnal ini adalah optimalisasi perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada dalam e-commerce websites

Pendekatan Penelitian          :  Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu: (1) Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu pendekatan dengan cara menganalisis berbagai jenis peraturan perundang-undangan sebagai fokus penelitian (Ibrahim, 2005) 2) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yaitu pendekatan dengan menghubungkan prinsip-prinsip hukum dengan doktrin hukum ataupun pendapat sarjana.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya        : Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Berbagai bahan hukum primer yang dipakai dalam penelitian ini yaitu Peraturan Perundang-Undangan sedangkan untuk bahan hukum sekunder yang digunakan adalah berupa literatur yang ditulis oleh para ahli hukum yang berpengaruh, hasil dari penulisan ilmiah, serta pendapat para sarjana dan ahli.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, yang dilakukan dengan cara mengkaji literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik bahasan penelitian. Sementara itu, Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interpretasi secara sistematis, yakni dilakukan dengan menghubungkan penjelasan antara satu pasal dengan pasal lainnya dalam satu atau lebih perundangundangan, yang mana perundang-undangan tersebut harus memiliki substansi yang saling berkaitan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun