Mohon tunggu...
Alisya SalsaBila
Alisya SalsaBila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   14:35 Diperbarui: 11 September 2023   14:35 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencermati putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsurnya yakni:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuiatau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sementara ketentuan dalam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu:

Mengenai ketentuan pembuktian bahwa gratifikasi atau hadiah yang diterima pegawai negeri adalah bukan suap. Dalam Pasal 12 b disebutkan bahwa jika gratifikasi yang diterima pegawai negeri nilainya Rp. 10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa itu bukan suap dilakukan oleh si penerima gratifikasi. Jika nilai gratifikasi yang diterima kurang dari Rp. 10 juta, maka pembuktian bahwa itu bukan suap dilakukan oleh penuntut umum. Beban pembuktian terhadap penerima gratifikasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 b ayat 1 huruf a adalah beban pembuktian terbalik yakni yang wajib membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan korupsi dalam bentuk gratifikasi adalah si penerima gratifikasi sendiri. Sistem pembuktian terbalik juga terdapat dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berlaku pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp.10 juta atau lebih.

Berdasarkan uraian tersebut maka penulis berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku dimana sesuai dengan fakta bahwa terdakwa selaku pegawai negeri yang bertugas yang melakukan kejahatan-kejahatan tertentu, tetapi ia melakukan perbuatan pidana dengan menerima suatu hadiah atau janji tersebut berkaitan dengan tugasnya, maka hendaknya pasal yang diterapkan terhadap perbuatan terdakwa adalah Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair, bukan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran    : Secara keseluruhan, jurnal ini memiliki bagian yang lengkap. Pada abstrak dijelaskan secara rinci seluruh bagian jurnal secara singkat. Teori yang digunakan juga tepat dan dijabarkan dengan jelas kaitannya terhadap konsep yang disampaikan. Namun penulis lebih baik menjabarkan Pasal satu per satu bagaimana perbedaan penggunaan Pasal yang diterapkan. Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini yaitu hendaknya para penegak hukum dalam hal ini, polisi, jaksa dan hakim lebih cermat dan teliti dalam menerapkan hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya.

JURNAL 2

Reviewer                         : Alisya Salsa Bila (STB 4368 / No. Absen 06)

Dosen Pembimbing   : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul                                 : OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP E-COMMERCE WEBSITES DIKAJI DARI PERPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Penulis                             : Annisa Nur Rahmawati, Febrina Putri, Tsalissya Nabila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun