Mahram adalah semua orang yang dalam syari'at Islam haram untuk dinikahi selamanya karena keturunan, persusuan dan pernikahan. Selain itu mahram merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Seperti ketentuan muslimah dalam safar, khalwat (berduan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.
Dalam perihal ini, Allah berfirman dalam QS Annisa ayat 22-24:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًا وَسَاۤءَسَبِيْلًا (٢٢)
Artinya : "Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. An-Nisa[4] : 22)
Isi kandunganya ialah maksud dari istri yang telah dinikahi oleh ayah mu adalah yang telah diakadi nikah. Sedangkan yang dimaksud dengan ayah adalah ayah, kakek, dan seterusnya. Maka bila salah seorang dari mereka telah melakukan akad nikah dengan seorang wanita, maka bagi anak dan cucunya sama sekali tidak boleh menikahi perempuan tersebut.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا(٢٣)
Artinya : "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (QS. An-Nisa[4] : 23)
Isi kandunga Surat An-Nisa' ayat 23 ini merupakan kelanjutan ayat 22 yang menjelas muharramatun nisa atau perempuan yang diharamkan dalam Islam. Dalam ayat 23 ini dijelaskan 13 wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Di antaranya :
1. Ibu. Ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan. Anak perempuan mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah. Ini mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu. Ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan.
8. Ibu susuan. Maksudnya laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan.
9. Saudara perempuan satu susuan. Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut).
10. Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.
11. anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut.
12. Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا (٢٤)
Artinya: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa[4] : 24)
isi kandunganya ialah Diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami. Kecuali budak-budak yang kalian miliki melalui tawanan perang, dihalalkan bagi kalian
menggauli mereka bila terlebih dahulu kalian meng-istibra'-kan (membersihkan rahim) mereka terlebih dahulu, karena sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan hal tersebut.
Berdasarkan ayat tersebut di atas, kita bisa mengetahui siapa saja mahram yang tidak boleh dinikahi. Namun lebih jelasnya, mahram dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat. Mahram muabbad adalah seseorang yang haram dinikahi sampai kapan pun dan apapun kondisinya. Mahram yang pertama ini berdasarkan nasab, perkawinan, dan persusuan. Mereka yang berdasarkan nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah ('ammat), bibi jalur ibu (khallat), anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.
Sedangkan mahram muaqqat adalah seseorang yang haram dinikahi pada kondisi tertentu, dan menjadi halal jika kondisi tersebut hilang. Mereka adalah saudara perempuan dari istri, bibi (jalur ayah atau ibu) dari istri, istri yang telah bersuami, istri orang kafir yang masuk Islam, wanita yang ditalak tiga, wanita musyrik hingga masuk Islam, dan wanita pezina hingga ia bertaubat.
Dalam persoalan sejarah surat An-Nisa' (bahasa Arab: An-Nis, "Wanita") merupakan surat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad setelah hijrah ke Madinah.
Surat An-Nisa terdiri dari 176 ayat dan digolongkan kedalam surat-surat Madaniyyah sesuai dengan tempat diturunkannya surat tersebut.
Didalamnya, banyak menjelaskan tentang perihal yang terkait dengan permasalahan kaum perempuan, oleh sebab itu dinamakan An-Nisa. Namun banyak juga surat-surat yang lainnya yang menjelaskan tentang perempuan, tetapi tidak sebanyak dan sedetail penjelasan yang terdapat dalam surat An-Nisa.
Kesimpulan dari ayat tersebut bahwa Allah SWT memberikan larangan untuk menikahi apa yang sudah dinikahi ayah kandung kita, karena itu adalah perbuatan tercela yang amat keji.
Demikian penjelasan mengenai wanita wanita yang haram dinikahi dalam QS. An-Nisa Ayat 22-24. Semoga bermanfaat.
Creator : Alisyah Dezahra
Advisor : Dr. Hamidullah Mahmud, Lc., M.A
Higher Education : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H